Di Tengah Pandemi, Pertumbuhan Keuangan Syariah Masih Menggembirakan

| Senin, 21/09/2020 12:02 WIB


Pertumbuhan tersebut terlihat dari total aset keuangan syariah Indonesia. Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.

Katakini.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan, pertumbuhan keuangan syariah masih positif, kendati di bawah tekanan pandemi covid-19.

Pertumbuhan tersebut terlihat dari total aset keuangan syariah Indonesia, yang per Juli 2020 tumbuh mencapai Rp1.639,08 triliun atau 111,86 miliar dolar AS.

“Naik sebesar 20,61 persen (yoy) dengan market share 9,68 persen,” katanya dalam acara FREKS IAEI di Jakarta, Senin (21/9/2020).

Wimboh merinci total aset Rp1.639,08 triliun meliputi perbankan syariah Rp542,83 triliun dengan market share 6,11 persen. Kemudian  IKNB Rp110,29 triliun dengan pangsa pasar 4,39 persen, dan pasar modal Rp985,96 triliun dengan pangsa 17,8 persen.

Baca juga :
Waka MPR Bicara Pentingnya Kesiapsiagaan Masyarakat untuk Hadapi Ancaman Bencana

Menurut dia, total aset tersebut merupakan landasan terhadap keuangan syariah yang memiliki daya tahan dan semangat tinggi untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga :
Siapa Saja 7 Firaun Paling Terkenal di Mesir Kuno?

Keuangan syariah Indonesia didukung oleh 14 bank umum syariah, 20 unit usaha syariah, dan 162 BPR syariah.

Kemudian di sektor pasar modal memiliki 464 saham syariah, 145 sukuk korporasi, 282 reksadana syariah, dan 66 sukuk negara.

Baca juga :
Indonesia dan Inggris Luncurkan Dokumen Panduan Dekarbonisasi Sektor Maritim

“Ada juga di industri keuangan nonbank terdapat 215 lembaga jasa keuangan syariah yang di antaranya termasuk perusahaan asuransi, pembiayaan, penjaminan dan lembaga keuangan mikro syariah,” katanya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
OJK Keuangan Syariah Pandemi Covid 19