
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Katakini.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 64 bidang tanah dan bangunan serta dua unit mobil Toyota milik tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, Dadang Suganda (DS).
"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai aset milik tersangka DS diantaranya 64 bidang yang terdiri dari tanah dan atau bangunan, 2 unit roda empat, Mobil MQS, Toyota Fortuner dan Toyota Vellfire," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (3/8/2020). KPK pun berkomitmen untuk terus menelusuri lebih jauh aset-aset milik Dadang Suganda yang diduga diperoleh hasil dari tindak pidana korupsi. "Akan terus ditelusuri aset-aset lain yang diduga ada kaitannya dengan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh tersangka DS," terangnya. Lebih lanjut, Ali mengaku bahwa pihaknya mendapat informasi adanya perusakan plang terhadap tanda penyitaan objek dalam perkara ini.
Minggu, 19/04/2026