Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Sita Aset Rp18,4 Triliun

Budi Wiryawan | Jum'at, 03/07/2020 01:05 WIB


Kerugian negara akibat kasus Jiwasraya senilai Rp16,8 triliun PT Asuransi Jiwasraya

Katakini.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset senilai Rp18,4 triliun dalam kasus skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dimana, jumlah itu melebihi dari kerugian negara akibat kasus tersebut.

"Penyidik telah melakukan penyitaan aset senilai Rp 18,4 triliun, melebihi kerugian keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono, saat rapat Panja Jiwasraya bersama Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/7).

Kata Ali, penyitaan aset itu sebagai pemenuhan hak nasabah asuransi Jiwasraya. Mengingat, kasus Asuransi Jiwasraya merupakan kasus korupsi, maka penuntut umum akan menuntut atas benda sitaan untuk dirampas dan dikembalikan kepada negara.

"Upaya tersebut merupakan bentuk upaya Kejaksaan dalam memenuhi hak-hak para nasabah," tegas Ali.

Baca juga :
Puan Ingatkan APBN Harus Mampu Mengubah Kehidupan Rakyat Lebih Baik

Diketahui, kerugian negara akibat kasus Jiwasraya senilai Rp16,8 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 12,1 triliun disebut karena peran 13 manajer investasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga :
Puan Maharani Soroti Berbagai Masalah Rakyat dan Perlu Tindak Lanjut Pemerintah

"Bahwa kerugian Rp 12,1 triliun bukan merupakan tambahan, tetapi merupakan bagian dari kerugian sebesar Rp 16,8 triliun, yaitu kerugian keuangan negara yang timbul karena adanya peran 13 MI (manajer investasi) tersebut," jelas Ali.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan seorang tersangka baru serta 13 korporasi sebagai tersangka dalam rangkaian kasus Jiwasraya. Tersangka baru itu disebut merupakan pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta 13 manajer investasi.

Baca juga :
Jusuf Rizal: Madas Nusantara Solid Dukung Prabowo, Ganti Menteri Tak Kapabel

"Penetapan tersangka tersebut yang pertama terhadap 13 korporasi atau di dalam peraturan OJK disebut manajer investasi jadi ada 13 korporasi," kata Kapuskenkum Kejagung Hari Setiyono

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kasus Jiwasraya Kejaksaan Agung Sita Aset