Iran Vonis Hukuman Mati Jurnalis Amednews

yahya | Rabu, 01/07/2020 22:45 WIB


Pengadilan mempertimbangkan 13 tuduhan berbeda dalam kejahatan Jurnalis Amednews, Rouhollah Zam yang divonis hukuman mati oleh pengadilan Iran.

Katakini.com - Pengadilan Iran menjatuhkan hukuman mati kepada Roohollah Zam, editor website media oposisi "Amednews" atas tuduhan "membuat kerusakan di muka bumi,” pada Selasa (30/06/2020).

Juru Bicara Kehakiman Iran Gulam Hussein Ismaili menginformasikan penerapan hukum terhadap editor media tersebut pada sebuah konferensi pers di Teheran yang dirilis anadolu, Rabu (01/07/2020).

Ismaili mengungkapkan pengadilan mempertimbangkan 13 tuduhan berbeda dalam kejahatan "membuat kerusakan di bumi" dan menjatuhkan hukuman mati terhadap Zam.

Dia juga mengatakan bahwa jurnalis oposisi lain diberikan hukuman penjara atas tuduhan lainnya.

Baca juga :
Bangun Ketahanan Industri Penerbangan, AirNav Indonesia Gelar NAFEF 2026

İsmaili mengumumkan bahwa hukuman mati tersebut akan ditangani oleh pengadilan tinggi.

Baca juga :
Waka MPR Bicara Pentingnya Kesiapsiagaan Masyarakat untuk Hadapi Ancaman Bencana

Amednews, singkatan dari "kesadaran, perjuangan, demokrasi", memulai kegiatan jurnalistiknya pada 2015 melalui aplikasi sosial Telegram.

Akun media sosial yang muncul dengan berita oposisi terhadap rezim itu mencapai lebih dari satu juta pengikut dalam waktu singkat, kemudian ditutup sekitar dua tahun kemudian.

Baca juga :
Siapa Saja 7 Firaun Paling Terkenal di Mesir Kuno?

Situs berita yang awalnya dipimpin oleh Roohollah Zam masih melanjutkan kegiatan publikasinya dengan nama Sedaimardom (Suara Rakyat).

Zam ditahan pada Oktober 2019 dan dibawa ke Iran dengan tuduhan "melakukan kegiatan anti-revolusioner".

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Iran hukum mati jurnalis amednews