LPSK Segera Proses Pencairan Kompensasi untuk Wiranto

| Jum'at, 26/06/2020 11:02 WIB


Kompensasi ini terkait kasus penusukan di Alun-alun Menes, Pandeglang, Oktober 2019. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo

Katakini.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memproses pencairan dana kompensasi untuk Mantan Menkopolhukam Wiranto. Kompensasi ini terkait kasus penusukan di Alun-alun Menes, Pandeglang, Oktober 2019.

Sebelumnya, kompensasi tersebut telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Sebagai lembaga yang diperintahkan undang-undang untuk memfasilitasi permohonan kompensasi bagi korban terorisme, LPSK tentu sangat mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dalam keterangannya Jumat (26/6/2020).

Hasto mengatakan, LPSK berkewajiban melaksanakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 untuk memfasilitasi kompensasi bagi korban terorisme.

Baca juga :
Hari Kentang Sedunia 30 Mei: Ini Sejarah dan Tujuan Peringatannya

Walaupun korban tidak bersedia atau tidak mau menyampaikan permohonan kompensasi, kata dia, LPSK harus tetap menyampaikan permohonan kompensasi korban melalui Jaksa Penuntut Umum di pengadilan.

Baca juga :
AS Sita Aset Kripto Iran Senilai 1 Miliar Dolar AS

Selain kompensasi, UU Nomor 5 Tahun 2018 juga mewajibkan LPSK memberikan bantuan rehabilitasi medis kepada korban, sesaat setelah peristiwa terorisme berlangsung.

Menurut Hasto, Wiranto sebetulnya tidak mengajukan kompensasi atas peristiwa yang menimpanya. Namun, berdasarkan aturan, LPSK harus tetap memfasilitasi kompensasi dalam peristiwa Pandeglang tersebut.

Baca juga :
Sambut HUT Jakarta ke-499, Masuk Ancol Gratis Sore-Malam Mulai 8 Juni 2026

LPSK tetap mengajukan permohonan kompensasi bukan hanya untuk Wiranto, namun untuk satu korban lainnya.

LPSK ajukan kompensasi atas nama Fuad Syauqi sebesar Rp28.232.157 dan Wiranto sebesar Rp37.000.000, sehingga totalnya Rp. 65.232.157. Alhamdulillah dikabulkan majelis hakim” kata dia.

Lebih lanjut Hasto mengatakan, setelah keluarnya putusan kompensasi serta mendapatkan salinan, LPSK akan segera memproses pencairan kompensasi ke Kementerian Keuangan.

Dia menambahkan, dalam memberikan layanan kepada korban, LPSK mengedepankan asas tidak diskriminatif, artinya, bantuan yang diberikan kepada korban tidak mengenal latar belakang apapun, baik pejabat maupun masyarakat biasa, semuanya akan mendapat perlakuan yang sama.

Sebelumnya, Wiranto mendapatkan kompensasi atas insiden terorisme penusukan terhadap dirinya oleh terdakwa Syahrial Alam alias Abu Rara.

Pemberian kompensasi yang diajukan LPSK, atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada Kementerian Keuangan RI.

"Majelis hakim berpendapat kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan," ujar Ketua Majelis Hakim Masrizal di Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
LPSK Kompensasi Wiranto