
Rohadi, tepidana kasus suap dari penyanyi dangdut Saipul Jamil.
Katakini.com - Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman terpidana kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi dari penyanyi dangdut Saipul Jami.
Pengurangan hukuman tersebut merupakan vonis upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang dilakukan Rohadi.
"Pemohon PK atau terpidana dijatuhi pidana penjara selama lima tahun denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan yang dijatuhkan pada Rabu, 17 Juni 2020," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro dikonfirmasi, Jumat (19/6/2020).
Putusan PK terhadap Rohadi diadili oleh Ketua Majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Gazalba Saleh dan LL Hutagalung.
Putusan tersebut otomatis membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, Rohadi dinilai terbukti terlibat dalam pengurusan perkara suap yang menjerat pedangdut Saipul Jamil. Rohadi yang berstatus sebagai panitera pengganti itu berperan sebagai perantara dinilai tidak tepat untuk menerapkan dakwaan Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Tipikor.
Salah satu unsur yang dikenakan ialah Rohadi telah melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Majelis berpandangan, Rohadi tidak mempunyai kewenangan dalam jabatan sebagai panitera pengganti menentukan atau menunjuk majelis hakim untuk mengadili terdakwa Saiful Jamil.
Selain itu, Rohadi juga dinilai tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara dalam menentukan berat ringannya hukuman. Sedangkan pejabat yang dimaksud unsur Pasal 12 huruf a UU Tipikor tersebut adalah pejabat yang mempunyai kewenangan.
"Oleh karena itu menurut majelis hakim PK, dakwaan yang lebih tepat dikenakan kepada pemohon PK atau terpidana adalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor," kata Andi.
Sebelumnya pada 2016 lalu, Rohadi telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Rohadi dinilai terbukti menerima suap Rp50 juta untuk pengurusan majelis hakim dan Rp250 juta untuk mengatur agar Saipul Jamil divonis ringan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara. Penerimaan suap tersebut bersama dengan majelis hakim perkara Saipul Jamil, Ifa Sudewi.
Jum'at, 10/04/2026