PKTD, Program Andalan Gus Menteri Pasca Covid-19

| Rabu, 29/04/2020 19:05 WIB


Desa Tanggap Covid-19 dilakukan untuk menangani dari sisi kesehatan, sedangkan BLT dan PKTD menangani dari sisi ekonomi masyarakat desa Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menjadi Narasumber dalam Webinar yang digelar Universitas Paramadina (IG Halim Iskandar)

Katakini.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar tengah menyiapkan antisipasi desa untuk menghadapi situasi ekonomi ketika pandemi covid-19 berakhir. Salah satunya adalah maksimalisasi dana desa yang tersisa untuk pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Gus Menteri, sapaanya, mengakui pelaksanaan PKTD di tengah pandemi covid-19 saat ini tengah mengalami penurunan. Terlebih, seperti diketahui saat ini dana desa tengah fokus pada program Bantuan Langsung Tunai (BLT). BLT Dana Desa ini diberikan kepada warga desa yang terdampak ekonomi akibat pandemi covid-19.

PKTD bisa kita jadikan untuk antisipasi pasca wabah. Karena kita juga harus berikir bagaimana pasca wabah, bagaimana situasi desa, bagaimana ekonomi masyarakat, sementara BLT Dana Desa hanya tiga bulan sampai Juni,” ujar Gus Menteri saat menjadi Narasumber pada Webinar bersama Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Gus Menteri menerangkan, setidaknya terdapat tiga kebijakan strategis dana desa yang dilakukan dalam menghadapi pandemi covid-19, yakni Desa Tanggap Covid-19, BLT, dan PKTD.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Dalam hal ini, Desa Tanggap Covid-19 dilakukan untuk menangani dari sisi kesehatan, sedangkan BLT dan PKTD menangani dari sisi ekonomi masyarakat desa.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

“Pasca covid akan kita keluarkan Surat Edaran baru, bahwa penggunaan dana desa untuk penanganan pasca wabah. Kalau pasca wabah BLT hilang kan, juga tidak lagi bicara soal ruang isolasi, tidak lagi berbicara soal penanganan, maka akan kita dorong untuk PKTD,” terang Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

PKTD sendiri, menurutnya, merupakan upaya untuk membuka peluang kerja bagi masyarakat miskin di desa, yang upahnya diberikan secara langsung setiap harinya. Selain untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, PKTD juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli di perdesaan.

Baca juga :
Mengenal Enam Rukun Haji yang Wajib Dipenuhi agar Ibadah Sah

Dalam pelaksanaan PKTD, lanjutnya, komponen upah lebih tinggi yakni tidak boleh kurang dari 80 persen, sedangkan 20 persen sisanya digunakan untuk komponen bahan. PKTD sendiri diprioritaskan untuk anggota keluarga miskin, penganggur dan setengah penganggur, serta masyarakat marjinal lainnya.

PKTD banyak bentuknya. Misalnya desa wisata, PKTD fokuskan untuk kebersihan, pemeliharaan dengan pendekatan PKTD. Uang tersalurkan, tempat wisata menjadi indah lagi, masyarakat mendapat pendapatan,” ujar Pria kelahiran Jombang ini.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kemendes PDTT Covid 19 PKTD