Di Tengah Pandemi Corona, Korpri: PNS Sangat Butuh THR

Budi Wiryawan | Selasa, 07/04/2020 16:40 WIB


Organisasi para PNS ini meminta pemerintah untuk memprioritaskan hal tersebut. Para PNS anggota Korpri

Katakini.com - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menegaskan, para pegawai negeri sipil (PSN) masih sangat membutuhkan Tunjangan Hari Raya (THR) terutama di tengah pandemi virus corona (covid-19) seperti saat ini. Organisasi para PNS ini meminta pemerintah untuk memprioritaskan hal tersebut.

"Saya rasa mereka (pensiunan, guru, serta PNS golongan I dan golongan II) perlu sekali THR," ujar Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional, Zudan Arif Fakrulloh dalam pernyataan resminya, Selasa (7/4/2020).

Zudan menyampaikan hal itu menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (6/4/2020) yang mengaku mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo untuk mengkaji pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi PNS. Namun, hari ini, Selasa (7/4/2020), Sri Mulyani justru menyatakan bahwa anggaran THR untuk PNS sudah tersedia dan sudah diusulkan kepada Presiden.

Menurut Zudan, PNS merupakan kelompok yang masih sangat membutuhkan THR di tengah situasi pandemi Covid-19. Sedangkan para pejabat yang berasal dari eselon I dan eselon II, kehidupannya sudah mencukupi.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Meski begitu, Zudan menilai PNS termasuk ke dalam golongan profesi yang aman ketimbang sektor lain di tengah pandemi Corona. Ia menilai sektor informal saat ini sangat terhantam perekonomiannya terhadap dampak Corona.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Korpri THR Zudan Arif Fakrulloh