Pansel Tak Temukan Keputusan Pelanggaran Etik Capim KPK Firli

| Kamis, 12/09/2019 15:17 WIB


Pansel Capim KPK menyatakan Irjen Firli Bahuri memiliki nilai terbaik selama seleksi. Firli menjadi salah satu dari 10 nama yang tengah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Capim KPK, Irjen Firli Bahuri

Jakarta - Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) menyatakan Irjen Firli Bahuri memiliki nilai terbaik selama seleksi. Firli menjadi salah satu dari 10 nama yang tengah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Anggota Pansel Capim KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan sejak tahap administratif, uji kompetensi, baik objective test dan pembuatan makalah, psikotest, pemeriksaan, profile assessment, test kesehatan dan wawancara atau uji publik, Firli memiliki basis levelitas dengan konsistensi terbaik.

"Bahkan dapat dikatakan dalam posisi terbaik yang dapat dipertanggungjawabkan sejak awal dengan 386 Capim sampai dengan 10 nama capim. Dan ini sudah menjadi keputusan bulat pansel," kata Indriyanto dalam pesan singkat, Kamis (12/9).

Indriyanto menyatakan selama seleksi Pansel sudah melakukan cross examination terhadap hasil rekam jejak Firli, baik dari BIN, BNPT, BNN, PPATK, Polri, Kejaksaan, bahkan dari KPK.

Baca juga :
Studi: 95 Persen Mikroba di Bumi Punya Kemampuan Mengurai Plastik

Khusu KPK, kata Indriyanto, hasil rekam jejak yang diserahkan langsung oleh Deputi PIPM KPK telah dilakukan uji silang dengan rekam jejak dari lembaga-lembaga tersebut

Baca juga :
"Super El Nino" Berpotensi Terjadi, Ilmuwan Sebut Bukan Ancaman Iklim Terbesar

Indriyanto menyebut pihaknya juga tak menemukan keputusan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK yang memutuskan secara definitif pelanggaran berat etik terhadap Firli dari data yang disampaikan KPK.

"Pansel tidak menememukan sama sekali wujud Keputusan DPP formil yang memutuskan secara definitif adanya pelanggaran berat etik dari saudara FB (Firli Bahuri)," ujarnya.

Baca juga :
Harga BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Anggota DPR Kritik Pertamina

"Bahkan saat tahap wawancara atau uji publik, saudara FB sudah klarifikasi dan jelaskan tidak ada keputusan dari DPP," kata Indriyanto menambahkan.

Mantan pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK itu menyatakan Pansel juga telah mendalami masukan dari KPK, masyarakat sipil, namun juga tidak menemukan kuputusan formal DPP atas pelanggaran etik FB.

"Kecuali pernyataan, rumusan-rumusan dan ucapan-ucapan obscuur yang dapat menciptakan stigma dan labelisasi negatif kepada Capim," tuturnya.

Menurutnya, pernyataan dan ucapan yang dikemas serta tersebar di ruang publik ini dapat menciptakan “misleading statement” dan “character assassination”, yang tentunya merugikan harkat martabat Capim.

"Apalagi bila pernyataan ini justru untuk menciptakan labelisasi stigma negatif dari tujuan eliminasi tahapan F&P Capim di DPR," kata Indriyanto.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Capim KPK Irjen Firli Bahuri Komisi III DPR