Penjualan Saham Bank Permata oleh SCB Diminta Dihentikan

Syafira | Jum'at, 21/06/2019 06:57 WIB


Mantan pemilik Bank Bali, Rudy Ramli meminta proses penjualan saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) oleh Standard Chartered Bank (SCB) dihentikan (suspend). Rudy Ramli, mantan pemilik Bank Bali

Jakarta, Etoday.com - Mantan pemilik Bank Bali, Rudy Ramli meminta proses penjualan saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) oleh Standard Chartered Bank (SCB) dihentikan (suspend). Ia juga berharap proses pemindahan kepemilikan saham Bank Permata milik SCB sangat diharapkan dilakukan secara transparan.

“Saya meminta agar proses penjualan saham itu dihentikan. Dan OJK melakukan investigasi khusus," ujar Rudy Ramli, mantan pemilik Bank Bali dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (20/06).

Bank Bali adalah salah satu bank yang digabungkan menjadi Bank Permata, bersama empat bank yang lain (Bank Umum Nasional, Bank Media, Bank Patriot, Bank Universal). Bank Bali menjadi leader dalam proses merger tersebut.

Rudy berharap otoritas yang berwenang menggunakan kekuasaannya untuk melakukan investigasi karena lima alasan utama: transparansi, keadilan dan kebenaran, mempertahankan aset bangsa, dan mencegah terulangnya kasus yang sama demi kehormatan bangsa.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Namun demikian, lanjut Rudy, persoalannya adalah ketika masuk kelolaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Bank Bali dilikuidasi senilai Rp11,89 triliun. Nilai tersebut jauh lebih besar dari harga beli yang dikeluarkan Standard Chartered yakni hanya senilai Rp2,77 triliun. "Sehingga ada potensi kerugian negara sekitar Rp9 triliun," lanjut Rudy.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

Kerugian ini, kata Rudy, diprediksi akan semakin besar dengan aksi Standard Chartered yang berupaya melepas saham-sahamnya di Bank Permata. Oleh karena itu, terkait hal tersebut, Rudy telah melaporkan persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2018 lalu.

"Sementara baru itu langah hukum yang kami lakukan. Normalnya calon investor Bank Permata mungkin akan berpikir ulang untuk membeli saham dari Standard Chartered. Namun kalau ternyata sampai ada pembeli yang jadi, kami mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum lain," tambahnya.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Bank Permata Penjualan Saham Rudy Ramli