
Suasana sidang dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama pada Senin, 26 Oktober 2026.
Jakarta, Jurnas.com - Ahli hukum keuangan negara Syakran Rudi menegaskan bahwa dana penyelenggaraan ibadah haji yang berasal dari setoran jemaah maupun dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan bagian dari keuangan negara.
Hal itu disampaikan Syakran saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan jaksa KPK dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024.
"Jadi kalau ditanya apakah biaya yang disetorkan masyarakat, biaya haji atau biaya Kementerian Agama untuk penyelenggaraan haji, dua-duanya merupakan bagian dari keuangan negara," ungkap Syakran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Penjelasan itu disampaikan untuk menjawab pertanyaan jaksa mengenai status hukum dana haji yang berasal dari pembayaran jemaah dan dikelola oleh BPKH.
Menurut dia, dana yang berasal dari APBN maupun setoran masyarakat dapat menjadi bagian dari pengelolaan keuangan negara.
Sebagai perbandingan, Syakran mencontohkan pembiayaan sertifikasi tanah untuk mendukung operasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pembiayaan tersebut dapat bersumber dari APBN maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Dan pola-pola itu merupakan pola-pola varian dalam pengelolaan keuangan negara," kata Syakran.
Dengan demikian, Syakran menegaskan, dana haji yang bersumber dari setoran masyarakat maupun anggaran Kementerian Agama tetap termasuk dalam ruang lingkup keuangan negara karena digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji.
Perkara ini menjerat empat terdakwa dan berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Keempat terdakwa yakni mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.