
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Rizki Faisal
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Rizki Faisal, meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pengelompokan atau penyingkiran pihak tertentu di tubuh Polri menyusul mutasi pejabat pada era Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Ia menegaskan, penilaian terhadap mutasi harus didasarkan pada fakta dan kebutuhan organisasi, bukan asumsi mengenai latar belakang maupun kedekatan antarperwira.
Pernyataan tersebut disampaikan Rizki pada Senin (26/10), merespons sorotan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang menyebut mutasi di lingkungan Polri sebagai “regrouping sehaluan”.
Menurut Rizki, latar belakang penugasan seorang perwira tidak cukup untuk membuktikan adanya kelompok kepentingan di internal kepolisian. Kebijakan mutasi perlu dinilai berdasarkan alasan penugasan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Latar belakang penugasan seorang perwira tidak serta-merta membuktikan adanya kelompok kepentingan. Mutasi harus dilihat berdasarkan kebutuhan organisasi dan fakta yang bisa diuji,” kata Rizki dalam keterangan resminya, Senin (26/10).
Legislator dari daerah pemilihan Kepulauan Riau itu menegaskan, Kapolri membutuhkan ruang untuk melakukan pembenahan internal sekaligus menjalankan agenda penegakan hukum. Namun, hal tersebut bukan berarti kepemimpinan Polri harus terbebas dari kritik maupun pengawasan publik.
Rizki berpandangan, evaluasi terhadap Kapolri semestinya mengacu pada kebijakan yang diambil, profesionalisme aparat, serta hasil kerja yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kapolri tentu tetap harus diawasi. Tetapi, jangan sampai kesimpulan dibangun lebih dahulu sebelum fakta diperiksa,” ujarnya.
Selain polemik mutasi, Rizki mengingatkan agar aktivitas penegakan hukum yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di daerah tidak ditafsirkan secara sepihak hingga memunculkan kesan adanya pertentangan dengan kepolisian daerah (Polda).
Menurut dia, Bareskrim dan Polda merupakan bagian dari institusi Polri yang sama-sama memiliki peran dalam penegakan hukum. Kehadiran Bareskrim untuk menangani perkara di suatu wilayah tidak bisa langsung dijadikan ukuran bahwa Polda setempat gagal menjalankan tugas.
“Kalau Bareskrim melakukan penindakan di suatu daerah, jangan langsung dibingkai seolah-olah Polda setempat tidak bekerja atau gagal. Harus dilihat dulu fakta, kewenangan, koordinasi, dan penanganan perkaranya secara utuh,” tegasnya.
Ketua Ormas MKGR Provinsi Kepulauan Riau itu menyebut, dugaan kelemahan dalam penanganan perkara maupun persoalan koordinasi tetap harus ditindaklanjuti. Namun, pemeriksaan perlu dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan berlandaskan bukti.
Ia tidak ingin pemberitaan atau perdebatan mengenai kinerja antarsatuan justru berkembang menjadi spekulasi tentang konflik internal Polri.
“Kalau ada kekurangan, silakan dievaluasi. Kalau ada pelanggaran, silakan diperiksa. Namun, jangan membangun narasi yang mempertentangkan satuan kerja di dalam institusi yang sama tanpa dasar yang jelas,” katanya.
Rizki menilai, pengawasan publik terhadap Polri tetap diperlukan untuk memastikan institusi tersebut bekerja secara profesional dan akuntabel. Karena itu, kritik seharusnya diarahkan pada upaya memperbaiki kinerja, bukan memperbesar dugaan persaingan internal yang belum terbukti.
Dia berharap polemik mengenai mutasi pejabat maupun penanganan perkara di daerah tidak mengganggu fokus kepolisian dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
“Berikan Kapolri ruang untuk bekerja, tetap lakukan pengawasan, dan nilai hasilnya secara objektif. Jangan sampai polemik mutasi atau narasi yang mempertentangkan Bareskrim dan Polda justru mengaburkan tujuan utama penegakan hukum, yaitu memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan rasa aman bagi masyarakat,” pungkas Rizki.