MPR RI Targetkan Kepatuhan Pencatatan Konflik Kepentingan Naik Jadi 80 Persen

Agus Mughni Muttaqin | Senin, 26/10/2026 21:15 WIB


Ini merupakan upaya kelembagaan untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024, serta strategi nasional dalam pemberantasan korupsi. Sekretariat Jenderal MPR RI melalui Inspektorat MPR RI menggelar layanan help desk aktivasi akun Microsoft sebagai sarana untuk pengisian formulir pencatatan konflik kepentingan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengelolaan Konflik Kepentingan (SIMPATIK) (Foto: Humas MPR)

JAKARTA - Sekretariat Jenderal MPR RI melalui Inspektorat MPR RI menggelar layanan help desk aktivasi akun Microsoft sebagai sarana untuk pengisian formulir pencatatan konflik kepentingan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengelolaan Konflik Kepentingan (SIMPATIK) di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung pada 26–29 Oktober 2026 ini merupakan tindak lanjut dari peluncuran aplikasi SIMPATIK pada 8 Oktober 2026, dan sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) MPR RI Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Inspektur MPR RI, Anies Mayangsari Muninggar, menjelaskan bahwa penyelenggaraan help desk merupakan upaya kelembagaan untuk memastikan seluruh pegawai dapat memenuhi kewajiban pencatatan konflik kepentingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ini merupakan upaya kelembagaan untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024, serta strategi nasional dalam pemberantasan korupsi. Setelah peluncuran, kami melakukan pemantauan dan menemukan bahwa masih ada kendala, terutama sebagian pegawai belum mengaktifkan akun Microsoft,” ujarnya.

Baca juga :
Pelajaran Istri Nabi Nuh Kedekatan Tidak Menjamin Keselamatan

Anies menambahkan, Inspektorat MPR RI berkolaborasi dengan Bagian Sistem Informasi dan Data (BSID), Biro Humas dan Sistem Informasi MPR RI untuk memberikan pendampingan secara langsung kepada pegawai yang mengalami kesulitan dalam proses aktivasi akun.

Baca juga :
Pelajaran Istri Nabi Luth Bahaya Nyata Menolak Kebenaran

Setelah akun berhasil diaktifkan, pegawai diharapkan dapat segera melanjutkan proses pencatatan konflik kepentingan melalui aplikasi SIMPATIK.

Untuk memudahkan pelaksanaan, kata Anies, sudah disediakan berbagai panduan, mulai dari tahapan aktivasi akun Microsoft hingga tata cara pengisian formulir konflik kepentingan. Panduan tersebut dilengkapi dengan petunjuk pengisian setiap kolom, serta materi animasi yang menjelaskan proses pencatatan dan verifikasi.

Baca juga :
Sidang Korupsi Kuota Haji, Ahli Tegaskan Dana Haji Keuangan Negara

“Untuk aktivasi akun Microsoft, sudah tersedia panduan langkah demi langkah. Begitu pula untuk pengisian konflik kepentingan, kami sudah menyiapkan panduan dan animasi, mulai dari pencatatan hingga verifikasi, sehingga diharapkan pegawai dapat melakukan pengisian dengan mudah,” jelasnya.

Selain menyediakan layanan help desk, Inspektorat MPR RI turut mengoptimalkan peran Sahabat SIMPATIK sebagai perpanjangan tangan Inspektorat di masing-masing unit kerja. Para Sahabat SIMPATIK bertugas membantu sosialisasi, memberikan pemahaman mengenai tata cara pengisian, serta mendampingi pegawai yang menghadapi kendala, baik dari sisi teknis maupun substansi.

Melalui upaya tersebut, Anies menargetkan seluruh pegawai dapat menyelesaikan pengisian formulir konflik kepentingan dalam minggu ini. Sehingga, tingkat kepatuhan pencatatan konflik kepentingan dapat meningkat minimal menjadi 80 persen dari sebelumnya 70 persen.

Anies menegaskan, bahwa pencatatan konflik kepentingan bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan bagian penting dari upaya membangun integritas dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Setjen MPR RI.

“Pengisian ini merupakan kewajiban seluruh pegawai MPR RI sebagai bentuk pelaksanaan amanat peraturan Menteri PANRB dan strategi nasional pemberantasan korupsi. Mari, teman-teman, kita isi SIMPATIK agar integritas tetap kita jaga dan korupsi bisa kita hapuskan di lingkungan Setjen MPR RI,” tegasnya.

Melalui layanan help desk dan pendampingan yang terintegrasi, Setjen MPR RI berkomitmen mendorong peningkatan kepatuhan pegawai dalam pencatatan konflik kepentingan sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info MPR Kepatuhan Pencatatan Konflik Kepentingan aplikasi SIMPATIK