Dukung Natal dan Tahun Baru, InJourney Airports Turunkan Tarif Jasa Bandara 50%

Aliyudin | Senin, 26/10/2026 18:23 WIB


PJP2U merupakan tarif atas pelayanan di bandara dan dititipkan dalam tiket pesawat. Salah satu bandara InJourney Airports. Foto: api/katakini

JAKARTA - Mendukung mobilitas periode Natal dan Tahun Baru, PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menurunkan tarif jasa kebandarudaraan bagi penumpang pesawat dan maskapai penerbangan untuk mendukung mobilitas masyarakat dan sebagai upaya menurunkan harga tiket.

“InJourney Airports menetapkan penurunan tarif bagi penumpang pesawat berupa potongan harga tarif sebesar 50% atas Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau juga dikenal dengan Passenger Service Charge (PSC)," kata Direktur Utama InJourney Airports Mohammad R. Pahlevi  melalui keterangannya, Senin (26/10/2026).

Pemotongan tarif PJP2U, berlaku di seluruh bandara InJourney Airports yang berjumlah 36 bandara dan di seluruh rute penerbangan domestik untuk periode pembelian tiket pesawat pada 20 Oktober 2026 - 10 Januari 2027 dengan keberangkatan penerbangan pada  22 Desember 2026 - 10 Januari 2027.

Penurunan tarif PJP2U ini juga sejalan dengan Surat Menteri Perhubungan Nomor AU.007/1/1/MHB/2026 perihal Pengenaan Potongan Harga Tarif Jasa Kebandarudaraan Periode Natal Tahun 2026 dan Tahun Baru 2027.

Baca juga :
Legislator Desak Pemerintah Lindungi Jutaan PMI Malaysia dari Operasi Pekerja Asing

PJP2U merupakan tarif atas pelayanan di bandara dan dititipkan dalam tiket pesawat. Dengan kata lain, ketika calon penumpang pesawat membeli tiket penerbangan, maka nominal tiket penerbangan itu sudah termasuk tarif PJP2U. Sejalan dengan ini, adanya potongan tarif PJP2U akan berdampak pada nominal harga tiket pesawat yang dibayarkan calon penumpang.

Baca juga :
Kisah Sarah Istri Ibrahim Penantian Panjang Berbuah Karunia Indah

Di samping PJP2U, InJourney Airports menetapkan potongan harga tarif sebesar 50% atas Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) bagi maskapai penerbangan yang juga berlaku di seluruh bandara InJourney Airports pada 22 Desember 2026 - 10 Januari 2027.

Potongan tarif PJP4U ini bertujuan untuk mendukung operasional maskapai penerbangan, dan sebagai wujud komitmen InJourney Airports dalam mengedepankan pengelolaan bandara berbasis ekosistem.

Baca juga :
Kasus Korupsi Jalan Sumut, KPK Panggil Kastker BBPJN Sumut

“Kami berharap adanya potongan tarif jasa kebandarudaraan dapat mempermudah mobilitas masyarakat, menggairahkan perekonomian, dan mendorong destinasi wisata dalam negeri untuk menjadi tujuan berlibur pada momentum libur panjang akhir tahun ini," pungkas Mohammad R. Pahlevi.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
InJourney Airports Tarif PJP2U Muhammad R Pahlevi