
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara Tahun 2023-2025, Dicky Erlangga.
Dicky dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di BBPJN Wilayah Sumatera Utara.
"Pemeriksaan dilakukan di Gerung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 26 Oktober 2026.
Meski demikian, KPK belum mengonfirmasi kehadiran Dicky hari ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Tujuh tersangka telah ditahan KPK pada Kamis, 22 Oktober 2026. Mereka ialah Kepala BBPJN Sumatera Utara periode September 2024-28 Juni 2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja; Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut, Rahmad Parulian; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I, Faisal.
Kemudian, PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I, Heri Handoko; Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut, Rahmansyah; PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II, Manaek Manalu; PPK 1.4 Satker Wilayah 1 BBPJN Sumut, Munson Ponter Paulus.
Sementara satu tersangka atas nama Dicky Erlangga selaku Kasatker PJN I Provinsi Sumut belum ditahan karena tidak menghadiri pemeriksaan. KPK meminta Dicky untuk kooperatif hadir pada pemanggilan pekan depan.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret orang dekat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Topan Obaja Ginting, dan kawan-kawan.
Selain Topan, KPK juga memproses hukum Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara merangkap PPK, Rasuli Efendi Siregar dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menyatakan mereka bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman berbeda.
Penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah fakta dalam proses penyidikan yang merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT).
KPK menduga penyedia proyek yang memenangkan tender diminta menyetorkan commitment fee kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.
Besaran komitmen fee tersebut dibagi berdasarkan jenjang jabatan, dengan rincian kepala BBPJN Provinsi Sumatera Utara sebesar 4 persen dan kepala satker PJN Provinsi Sumatera Utara sebesar 4 persen.
Lalu PPK di BBPJN Sumatera Utara sebesar 1-1,5 persen, bendahara BBPJN Sumatera Utara sebesar 0,5 persen, serta kelompok kerja (Pokja) BBPJN Sumatera Utara sebesar 0,5 persen. Pemberian fee diduga dilakukan secara langsung kepada para pihak di lingkungan BBPJN, baik secara transfer ataupun tunai.
KPK juga mengungkapkan adanya dugaan tekanan terhadap penyedia proyek. Penyedia yang tidak memberikan uang komitmen disebut berisiko tidak lagi memperoleh pekerjaan di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil penyidikan, nilai uang yang telah diterima oleh masing-masing tersangka sekurang-kurangnya adalah terhadap Stanley sebesar Rp300 juta, Dicky sebesar Rp1,77 miliar, dan Rahmad Parulian sebesar Rp450 juta.
Kemudian Faisal sebesar Rp290 juta, Heri Handoko Rp270 juta, Rahmansyah Rp3,49 miliar, Manaek Manalu sebesar Rp1,25 miliar, dan Munson Hutauruk sebesar Rp550 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 606 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).