Kemenhub Dukung Kebijakan KSOP Ternate Larang Speedboat Berlayar Malam Hari

Aliyudin | Senin, 26/10/2026 10:51 WIB


Keselamatan pelayaran adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, Maluku Utara, Rushan Muhammad berdialog dengan para motoris speedboat yang merasa keberatan dengan larangan berlayar pada malam hari. Foto: hubla/katakini

TERNATE – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung langkah Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, Maluku Utara, Rushan Muhammad yang pemberlakukan jam pelayanan operasional Pelabuhan Mangga Dua dan larangan speedboat berlayar pada malam hari.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Mantoro, menegaskan bahwa penerapan ketentuan keselamatan oleh KSOP Kelas II Ternate merupakan bagian dari pelaksanaan regulasi yang berlaku untuk melindungi keselamatan penumpang dan awak kapal.

“Keselamatan pelayaran adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Kami mendukung langkah KSOP Kelas II Ternate dalam menegakkan ketentuan sesuai regulasi demi melindungi penumpang dan awak kapal. Penegakan aturan ini bukan sekadar pembatasan operasional, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memastikan pelayaran yang aman bagi seluruh pengguna jasa transportasi laut,” tegas Budi melalui keterangannya, Senin (26/10/2026).

Sebagai bagian dari penerapan ketentuan keselamatan pelayaran, KSOP Kelas II Ternate telah menerbitkan Pemberitahuan Jam Pelayanan Operasi Pelabuhan Mangga Dua. Kebijakan ini menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan operasional pelabuhan sekaligus memastikan kegiatan pelayaran berlangsung dengan memperhatikan ketentuan keselamatan yang berlaku.

Baca juga :
Waktu Terbaik Membaca Ayat Kursi dalam Hadis Nabi

Secara regulasi, operasional kapal kecepatan tinggi diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2022 tentang Kelaiklautan Kapal Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia. Pasal 49 ayat (2) huruf e mengatur bahwa kapal kategori C termasuk speedboat dilarang berlayar pada malam hari.

Baca juga :
Nabi Diutus untuk Menyempurnakan Akhlak, Apa Maknanya?

“Ketentuan ini menjadi salah satu landasan dalam memastikan operasional kapal dilaksanakan sesuai persyaratan keselamatan yang berlaku,” kata Budi.

Sebelumnya, sekitar 50 motoris speedboat melakukan mogok pelayanan di Pelabuhan Mangga Dua, Ternate, pada Minggu (25/10/2026), terkait pemberlakuan jam pelayanan operasional pelabuhan dan larangan berlayar pada malam hari. Jam operasi atau layanan speedboat hanya dibatasi hingga pukul 18.00 waktu setempat.

Baca juga :
Tanggapi Prabowo Soal MSCI, Misbakhun: Ekonomi Kita Punya Resiliensi

Mereka meminta agar pelayanan Pelabuhan Mangga Dua tetap dibuka pada malam hari sehingga speedboat dapat memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Menanggapi aspirasi tersebut, KSOP Kelas II Ternate menegaskan bahwa ketentuan jam pelayanan operasional tetap dilaksanakan. Penertiban juga akan dilakukan pada seluruh lintasan speedboat dalam wilayah kerjanya, meliputi Pelabuhan Dufa-Dufa, Gamalama, Kota Baru, Mangga Dua, dan Bastiong, yang mencakup 556 unit speedboat.

KSOP Kelas II Ternate juga membuka ruang penyelesaian melalui dialog dengan para motoris. Namun, untuk pelayaran malam yang tidak memenuhi ketentuan, KSOP menegaskan tidak akan menerbitkan SPB, dengan pengecualian untuk tugas negara serta kondisi kedaruratan tertentu, termasuk pelayaran bagi orang sakit atau meninggal dunia melalui pendampingan oleh petugas KSOP.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Speedboat Ternate Budi Mantoro Pelayaran malam hari