Memahami Hak Harta Pria dan Wanita dalam Islam

Anggoro Aristo Priambodo | Minggu, 06/09/2026 22:02 WIB


Menjelaskan perbedaan tanggung jawab finansial pria dan wanita dalam syariat Islam. Ini cara yang diajarkan dalam Islam untuk menjaga rumah tangga agar tetap baik (Foto: Ilustrasi AI)

Katakini.com - Islam menetapkan aturan yang sangat adil dan jelas mengenai hak kepemilikan harta bagi pria maupun wanita.

Setiap individu, baik pria maupun wanita, memiliki hak penuh untuk memiliki, mengelola, dan membelanjakan hartanya secara mandiri.

Prinsip keadilan hukum kepemilikan ini secara tegas diabadikan oleh Allah SWT dalam Al-Qur`an.

Hal tersebut termaktub dalam Surah An-Nisa ayat 32 yang menjelaskan bahwa ada bagian bagi pria dan wanita dari usaha mereka.

Baca juga :
Usai Paksa Warga Mengungsi, Israel Gempur Kamp Bureij di Gaza

Dalam konsep rumah tangga, harta yang diperoleh seorang wanita sepenuhnya menjadi milik pribadinya sendiri.

Baca juga :
Adab Meminjam Barang dan Ancaman Bahaya Menahannya

Suami tidak memiliki hak sedikit pun untuk mengambil atau menggunakan harta istri tanpa kerelaan dan izin darinya.

Sebaliknya, harta yang dihasilkan oleh suami terdapat hak nafkah yang wajib diserahkan untuk mencukupi kebutuhan keluarga.

Baca juga :
Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Kembali Diperiksa KPK

Kewajiban memberi nafkah ini merupakan bentuk tanggung jawab penuh seorang pria yang ditetapkan oleh syariat.

Allah SWT menegaskan kewajiban nafkah tersebut dalam Surah An-Nisa ayat 34 tentang kepemimpinan dan penafkahan keluarga.

Mengenai hak waris, perbedaan porsi antara pria dan wanita didasari oleh besarnya beban tanggung jawab finansial yang ditanggung.

Pria mendapatkan porsi warisan lebih besar karena memiliki kewajiban menanggung nafkah anak, istri, dan keluarga terdekatnya.

Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya menjaga kehormatan harta sesama melalui sabdanya dalam Khutbah Wada`.

Dalam Hadits Riwayat Muslim, beliau menegaskan bahwa harta seorang Muslim adalah haram untuk diambil tanpa kerelaan hatinya.

Aturan pembagian harta dalam Islam ini membuktikan betapa indahnya perlindungan syariat terhadap hak-hak finansial wanita.

Dengan memahami konsep hak harta ini, kehidupan berumah tangga dan bermasyarakat akan berjalan dengan penuh keadilan dan keharmonisan.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
harta pria dan wanita hukum harta Islam