Dukung Penanggulangan Karhutla, Kemenhub Proses 35 Izin Pesawat Udara Asing

Aliyudin | Minggu, 23/08/2026 11:18 WIB


Pesawat udara asing yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan (reposisi) ke lokasi lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana Ilustrasi pesawat pemadam kebakaran (water bombing) kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Foto: antara

JAKARTA – Memberikan dukungan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing.

Pesawat udara asing yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan (reposisi) ke lokasi lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Udara nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.

“Operator cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam terkait reposisi tersebut,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa melalui keterangannya, Minggu (23/8/2026).

Menurut Lukman, kebijakan tersebut untuk memberikan fleksibilitas operasional sehingga sumber daya udara dapat segera dikerahkan ke wilayah yang membutuhkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan yang berlaku.

Baca juga :
Kemenhaj Buka Seleksi Petuga Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi 2027

Sementara itu, penentuan lokasi penempatan dan pelaksanaan kegiatan pesawat dalam penanganan karhutla disesuaikan dengan kebutuhan penanganan bencana dan koordinasi pihak yang berwenang, antara lain BNPB/BPBD, pemerintah daerah, maupun instansi atau pihak lain yang menggunakan atau menyewa pesawat tersebut.

Baca juga :
Serahkan Bantuan, Pimpinan DPR Tinjau Lokasi Kebakaran Desa Adat Sade

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan aspek regulasi dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas. Adapun pengerahan pesawat ke wilayah tertentu disesuaikan dengan kebutuhan penanganan karhutla dan koordinasi dengan pihak berwenang di lapangan,” ujar Lukman.

Selain fasilitasi izin khusus pesawat asing, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga memastikan ketersediaan ruang udara yang dibutuhkan untuk mendukung aktivitas pemadaman karhutla dan informasi penerbangan yang akurat dan terkini untuk memastikan keselamatan dan kelancaran operasional penerbangan melalui koordinasi dengan Airnav Indonesia selaku  penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan yang menerbitkan informasi melalui Notice to Airmen (NOTAM).

Baca juga :
Ini Panduan Menjawab Azan dan Doa Setelahnya

Per 20 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mencatat terdapat tiga NOTAM aktif yang berkaitan dengan aktivitas penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Ketiganya mencakup NOTAM A3042/26 mengenai reservasi ruang udara untuk kegiatan water bombing, NOTAM B0860/26 terkait reservasi ruang udara untuk kegiatan water bombing dan air patrol di wilayah Kalimantan Barat, serta NOTAM B0815/26 yang menginformasikan tidak tersedianya Taxiway Alpha di Bandar Udara Banjarmasin akibat aktivitas pesawat water bombing.

Selain itu, terdapat satu NOTAM aktif terkait penutupan bandar udara akibat kondisi asap karhutla, yaitu NOTAM C0977/26 yang menginformasikan penutupan sementara Bandar Udara Nabire akibat kondisi asap yang berasal dari kebakaran hutan.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Pemadaman Karhutla Lukma F. Laisa Pesawat asing