Sakit, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Belum Ditahan KPK

M.Habib Saifullah | Kamis, 13/08/2026 20:27 WIB


Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.(foto: KOMPAS.com)

JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Yuddy diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB Tahun Anggaran 2021-2023. Kondisi kesehatan Yuddy membuat pemeriksaannya dihentikan penyidik.

"Ya, doakan saja saya sehat, menghadapi proses ini. Itu saja mungkin dari saya. Terima kasih," kata Yuddy kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Yuddy mengungkapkan bahwa dirinya tengah mengidap kanker prostat dan penyakit jantung. Karena itu, ia tidak dapat melanjutkan pemeriksaan.

Baca juga :
Atasi Cemas dan Beban Hidup Melalui Keagungan Sholat

"Saya ada kanker prostat, ya," kata Yuddy.

Baca juga :
Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Secara Simblois Asuransi Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin

Saat ditanya mengenai dugaan adanya permintaan dana eksternal atau non-budgeter oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Yuddy memilih tidak menjawab.

"Tidak, tanyakan saja langsung ke KPK. Saya tidak mengerti," kata Yuddy.

Baca juga :
Miliki Posisi Strategis, ASDP Akan Buka Layanan RoRo Batam ke Johor

Penasihat hukum Yuddy, Arief Sulaeman juga menjelaskan pemeriksaan pada hari ini belum rampung dikarenakan kondisi kesehatan kliennya.

"Pada prinsipnya hari ini melihat kondisi kesehatan beliau, penyidik melihat tidak bisa dilanjutkan pemeriksaan. Karena memang tadi
juga sempat terhenti, karena beliau benar-benar tadi hampir terjatuh juga," kata Arief.

Arief menerangkan, pemeriksaan terhadap Yuddy akan kembali dijadwalkan. Namun, waktu pemeriksaan berikutnya masih menyesuaikan kondisi kesehatan Yuddy.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah Yuddy Renaldi; Pemimpin Divisi Corporate Secretary BJB periode 2020-2024, Widi Hartoto; Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama, Ikin Asikin Dulmanan; Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma; dan Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, Suhendrik.

KPK menjelaskan bahwa pada periode 2021 hingga semester I-2023, Bank BJB menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sejumlah Rp801 miliar melalui Divisi Corporate Secretary (Corsec).

Dari angka tersebut, sebesar Rp410 miliar disetujui untuk dialokasikan pada penempatan iklan BJB di media televisi, cetak dan online, melalui pengadaan jasa agensi.

Kemudian pada akhir tahun 2020, tersangka Widi Hartoto memerintahkan jajarannya untuk mencari agensi periklanan yang bersedia mengelola dana non-budgeter dari mekanisme pengadaan tersebut.

Paket pekerjaan kemudian dipecah menjadi nominal di bawah Rp200 juta serta rentang Rp200 juta hingga Rp1 miliar guna menghindari proses lelang dan memuluskan mekanisme Penunjukan Langsung (PL). 

Dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai pelanggaran hukum, seperti penyusunan Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang mengacu pada persentase fee agensi, pengarahan calon penyedia jasa, hingga rekayasa syarat evaluasi teknis dan penghilangan proses verifikasi dokumen penyedia. 

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp223,6 miliar. Nilai itu merupakan selisih pembayaran antara yang telah dibayarkan oleh Bank BJB kepada enam agensi dengan yang telah dibayarkan oleh keenam agensi kepada media sebagai penempatan iklan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Korupsi Dana Iklan Bank BJB KPK Yuddy Renaldi