
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) M. Awaluddin menyerahkan santunan kepada Agus Wahyu (46), ayah dari almarhumah Indah Dwi Septiani (20) yang menjadi korban meninggal dunia. Foto: hubla/katakini
MATARAM — Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memfasilitasi penyerahan santunan dan jaminan asuransi secara simbolis kepada para ahli waris dan korban kebakaran Kapal Motor Penumpang (KMP) Putri Yasmin, Kamis (13/8/2026).
Santunan diserahkan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) M. Awaluddin kepada Agus Wahyu (46), selaku ayah dari almarhumah Indah Dwi Septiani (20) yang menjadi korban meninggal dunia dalam musibah tersebut.
“Kami dari KSOP Kelas III Lembar bersama seluruh pemangku kepentingan terkait terus mengawal dan memastikan bahwa seluruh hak korban, baik santunan duka bagi ahli waris maupun jaminan biaya perawatan medis bagi korban luka-luka, dapat disalurkan secara cepat dan tepat sasaran,” ujar Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Lembar, Syamsurizal.
Berdasarkan data yang dihimpun, santunan kematian yang disalurkan kepada ahli waris korban meninggal dunia berasal dari dua sumber dengan total mencapai Rp125 juta, yang terdiri atas santunan Jasa Raharja sebesar Rp50 juta serta tambahan dari Jasaraharja Putera sebesar Rp75 juta.
Sementara itu, untuk korban luka-luka dengan tingkat keparahan baik berat, sedang, maupun ringan diberikan jaminan biaya perawatan medis secara penuh hingga korban dinyatakan pulih dan kembali ke rumah.
Selain santunan jiwa dan kesehatan, Kementerian Perhubungan bersama pihak asuransi juga memastikan bahwa kendaraan milik penumpang yang masih berada di dalam KMP Putri Yasmin turut mendapatkan penggantian dari pihak asuransi Jasa Raharja.
Kamis, 13/08/2026