Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Secara Simblois Asuransi Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin

Aliyudin | Kamis, 13/08/2026 20:36 WIB


Santunan kematian yang disalurkan kepada ahli waris korban meninggal dunia berasal dari dua sumber dengan total mencapai Rp125 juta Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) M. Awaluddin menyerahkan santunan kepada Agus Wahyu (46), ayah dari almarhumah Indah Dwi Septiani (20) yang menjadi korban meninggal dunia. Foto: hubla/katakini

MATARAM — Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memfasilitasi penyerahan santunan dan jaminan asuransi secara simbolis kepada para ahli waris dan korban kebakaran Kapal Motor Penumpang (KMP) Putri Yasmin, Kamis (13/8/2026).

Santunan diserahkan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) M. Awaluddin kepada Agus Wahyu (46), selaku ayah dari almarhumah Indah Dwi Septiani (20) yang menjadi korban meninggal dunia dalam musibah tersebut.

“Kami dari KSOP Kelas III Lembar bersama seluruh pemangku kepentingan terkait terus mengawal dan memastikan bahwa seluruh hak korban, baik santunan duka bagi ahli waris maupun jaminan biaya perawatan medis bagi korban luka-luka, dapat disalurkan secara cepat dan tepat sasaran,” ujar Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Lembar, Syamsurizal.

Berdasarkan data yang dihimpun, santunan kematian yang disalurkan kepada ahli waris korban meninggal dunia berasal dari dua sumber dengan total mencapai Rp125 juta, yang terdiri atas santunan Jasa Raharja sebesar Rp50 juta serta tambahan dari Jasaraharja Putera sebesar Rp75 juta.

Baca juga :
Atasi Cemas dan Beban Hidup Melalui Keagungan Sholat

Sementara itu, untuk korban luka-luka dengan tingkat keparahan baik berat, sedang, maupun ringan diberikan jaminan biaya perawatan medis secara penuh hingga korban dinyatakan pulih dan kembali ke rumah.

Baca juga :
Sakit, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Belum Ditahan KPK

Selain santunan jiwa dan kesehatan, Kementerian Perhubungan bersama pihak asuransi juga memastikan bahwa kendaraan milik penumpang yang masih berada di dalam KMP Putri Yasmin turut mendapatkan penggantian dari pihak asuransi Jasa Raharja.

Baca juga :
Miliki Posisi Strategis, ASDP Akan Buka Layanan RoRo Batam ke Johor
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Santunan asuransi KMP Putri Yasmin Kapal terbakar