Anggota Komisi III DPR RI Minta Calon Hakim Waspada Pesan WhatsApp Penipuan

Aliyudin | Kamis, 13/08/2026 19:18 WIB


Penggunaan nama pimpinan Komisi III untuk meminta dana adalah tindakan manipulatif yang berpotensi mencemarkan nama baik Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil. Foto: dpr

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, menyayangkan beredarnya pesan WhatsApp dari seseorang tak dikenal yang mengatasnamakan pimpinan Komisi III DPR RI. Pesan tersebut berisi permintaan dana partisipasi terkait proses pencalonan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung.

Nasir menegaskan bahwa isi pesan itu sepenuhnya tidak benar dan merupakan bentuk penipuan yang nyata.

Ia menilai, penggunaan nama pimpinan Komisi III untuk meminta dana adalah tindakan manipulatif yang berpotensi mencemarkan nama baik lembaga serta menggiring opini bahwa proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR sarat transaksi.

“Ini jelas bukan dari pimpinan Komisi III. Pesan seperti itu adalah penipuan dan harus diwaspadai,” ujarnya, Kamis (13/8/2026).

Baca juga :
Rerie: Gerakan Pramuka Harus Mampu Akselerasi Lahirnya Generasi Penerus Berdaya Saing

Nasir meminta para calon hakim agung dan hakim ad hoc yang menerima pesan serupa untuk tidak menggubris dan segera melaporkan nomor tersebut ke kepolisian. Menurutnya, langkah cepat diperlukan agar praktik penipuan yang memanfaatkan momentum seleksi hakim tidak berkembang lebih jauh.

Baca juga :
Ezri Konsa Kembali Jadi Target Utama Arsenal

Ia menambahkan, Komisi III DPR RI berkomitmen menjaga integritas proses seleksi hakim agung dan hakim ad hoc, serta memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan bebas dari praktik yang merugikan.

“Proses di Komisi III selalu dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Upaya-upaya seperti ini justru ingin merusak kepercayaan publik,” kata Nasir.

Baca juga :
Chelsea Beri Ultimatum City soal Transfer Enzo Fernandez

Nasir berharap publik tetap waspada dan tidak mudah percaya pada pesan pribadi yang mengatasnamakan pejabat negara, terutama ketika disertai permintaan dana atau imbalan tertentu.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Komisi III DPR WhatsApp penipuan Calon hakim