Kemenhub Beri Pelatihan Tata Cara Angkut Kendaraan Listrik di Kapal

Aliyudin | Kamis, 13/08/2026 10:27 WIB


Pelatihan diberikan selama tiga hari di Yogyakarta, Selasa hingga Kamis (11-13/8/2026). Plt. Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Triono. Foto: hubla/katakini

YOGYAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjrn Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), memberikan pelatihan tata cara penanganan dan pengangkutan kendaraan listrik menggunakan kapal sebagai bagian dari barang berbahaya, sesuai ketentuan International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG Code).

Pelatihan diberikan selama tiga hari di Yogyakarta, Selasa hingga Kamis (11-13/8/2026).

Peningkatan kompetensi petugas menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya penggunaan kendaraan listrik, yang memiliki karakteristik khusus karena menggunakan baterai lithium sebagai sumber energi, sehingga memerlukan penanganan dan pengangkutan yang memenuhi aspek keselamatan.

“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mendukung peningkatan keselamatan dan kesiapan regulator serta instansi terkait dalam menghadapi perkembangan teknologi Kendaraan UN 3166 dan Kendaraan Listrik UN 3557 serta karakteristik barang berbahaya yang terkait,” kata Plt. Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), Triono, melalui keterangannya, Kamis (13/8/2026).

Baca juga :
Bacaan Niat Puasa Senin-Kamis Rabiul Awal Lengkap dengan Artinya

Melalui Bimtek ini, Kementerian Perhubungan mendorong penguatan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan.

Baca juga :
Sidang Tahunan MPR RI, Humas K/L Diminta Satu Narasi

Kegiatan ini sekaligus menjadi forum untuk menyamakan pemahaman mengenai prosedur pengawasan dan penanganan barang berbahaya antara petugas pengawas, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan terkait.

“Kesamaan pemahaman tersebut menjadi fondasi penting agar pelaksanaan pengawasan di seluruh wilayah kerja dapat berlangsung secara konsisten, terstandar, dan efektif,” pungkasnya.

Baca juga :
Carrick Angkat Bicara soal Nasib Marcus Rahsford di MU
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kendaraan Listrik Barang berbahaya Triono Triono