
Penandatanganan perpanjangan kerja sama antara PT Pelni dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (11/8/2026). Foto: pelni/katakini
JAKARTA – Kerja sama antara PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia diperpanjang pada Selasa (11/8/2026).
Perpanjangan kerja sama tersebut bagian dari upaya memperkuat pendampingan hukum, tata kelola, dan mitigasi risiko dalam menjalankan kegiatan serta aksi korporasi perusahaan
"Perpanjangan PKS ini merupakan bentuk komitmen Pelni untuk terus memperkuat tata kelola dan memastikan setiap kegiatan korporasi memiliki landasan hukum yang kuat. Pendampingan Jamdatun diharapkan dapat dilakukan sejak tahap perencanaan sehingga potensi risiko hukum dapat diidentifikasi dan dimitigasi sejak awal,” ujar Direktur Utama Pelni Budi Setyawan Wijaya melalui keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Dalam kerja sama sebelumnya, sinergi Pelni dan Jamdatun antara lain menghasilkan pendampingan dalam penyelesaian perkara kepemilikan tanah Pelni di Kendari, serta pendampingan hukum terhadap sejumlah kegiatan korporasi, termasuk penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2024 dan 2025 serta proses perikatan terkait pengembangan dan desain kapal penumpang.
“Sinergi ini penting untuk mendukung Pelni menjalankan aksi korporasi secara profesional, prudent, dan sesuai prinsip Good Corporate Governance,” tambah Budi.
Melalui perpanjangan kerja sama ini, Pelni dan Jamdatun mendorong penguatan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai strategic legal partner yang dapat dilibatkan sejak tahap awal untuk memberikan pertimbangan hukum, mengidentifikasi potensi permasalahan, serta membantu memitigasi risiko dan memperkuat kualitas pengambilan keputusan korporasi.
Pelni berharap perpanjangan PKS dengan Jamdatun dapat semakin memperkuat perlindungan terhadap kepentingan perusahaan dan negara, sekaligus mendukung pelaksanaan kegiatan usaha dan aksi korporasi yang profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rabu, 12/08/2026