
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Foto: Dok.MUI)
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik skema pembiayaan ibadah haji 2027 yang diajukan pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI.
Diketahui, Kemenhaj sebelumnya mengusulkan calon jamaah hanya membayar sekitar Rp42,8 juta atau sekitar 40 persen untuk penyelenggaraan haji 1448 Hijriah/2027 Masehi dari total usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp107 juta. Sedangkan 60 persen lainnya dipenuhi melalui nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Sistem bagi hasil dari pemanfaatan dana setoran haji yang ada saat ini dinilai tidak berkeadilan karena dianggap mengorbankan hak ratusan ribu calon jamaah yang masih berada di daftar tunggu (waiting list).
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menegaskan bahwa istilah "subsidi" dalam komponen 60 persen tersebut sebenarnya salah kaprah dan memicu ketidakadilan bagi calon jamaah yang sudah terdaftar masih dalam antrean alias belum berangkat.
"Istilah subsidi yang dipakai sekarang itu bukan dari pemerintah, melainkan dari bagi hasil keseluruhan yang diberikan mayoritas kepada orang yang berangkat haji. Sementara yang belum berangkat itu yang waiting list dikasih kecil sekali. Jadi keadilan pembagian hasil itu tidak muncul," ujar Kiai Cholil, Kamis (9/7/2026).
Menurut Kiai Cholil, dana yang digunakan untuk meringankan biaya jamaah terbang bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan hasil pengembangan dari setoran awal seluruh calon jamaah, termasuk mereka yang masih antre puluhan tahun.
Jika sistem pengelolaan dana terus menggunakan skema gabungan tanpa pemisahan akun virtual (virtual account) yang transparan, maka nilai manfaat milik jamaah antre akan terus tergerus untuk membiayai jamaah yang berangkat lebih dulu.
Oleh karena itu, MUI mendesak agar tata cara pembiayaan dikembalikan pada prinsip dasar Islam, yaitu manistaṭā`a ilaihi sabīlā (kewajiban haji hanya bagi yang mampu).