350 Jemaah Haji Indonesia Wafat, Istithaah Kesehatan Bakal Diperketat

Agus Mughni Muttaqin | Rabu, 24/06/2026 07:50 WIB


Ke depan, penerapan istithaah kesehatan akan diperketat dan standarnya harus diterapkan secara seragam di seluruh daerah Ilustrasi - Ibadah haji (Foto: abarenumpang/Lmprogress)

JAKARTA - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Moch. Irfan Yusuf, menyampaikan penerapan istithaah kesehatan bagi calon jemaah haji akan diperketat menyusul sebanyak 350 jemaah Indonesia tercatat wafat selama penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Menhaj mengatakan angka kematian jemaah tahun ini memang lebih rendah dibandingkan musim haji sebelumnya. Namun, jumlah tersebut tetap menjadi perhatian serius pemerintah dalam evaluasi penyelenggaraan haji.

“Ke depan, penerapan istithaah kesehatan akan diperketat dan standarnya harus diterapkan secara seragam di seluruh daerah,” kata Menhaj saat menyambut kepulangan kelompok pertama Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja Makkah di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (23/6/2026).

Menurut Menhaj, masih terdapat perbedaan dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penetapan istithaah kesehatan di sejumlah daerah. Karena itu, Kemenhaj akan memperkuat standardisasi agar setiap calon jemaah menjalani pemeriksaan kesehatan dengan ketentuan dan kualitas yang sama.

Baca juga :
Jejak Sejarah Diselamatkannya Nabi Musa dari Firaun di Hari Asyura

Evaluasi juga dilakukan terhadap peningkatan jumlah jemaah wafat setelah fase Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah tingginya aktivitas jemaah setelah menjalani rangkaian puncak haji, termasuk mengikuti kegiatan wisata.

Baca juga :
Pengadilan AS Tolak Gugatan Pemerintahan Trup Soal Los Angeles

“Setelah Armuzna, kondisi fisik jemaah umumnya menurun akibat kelelahan. Aktivitas seperti city tour harus diatur lebih ketat agar tidak membahayakan kesehatan jemaah,” jelas Menhaj.

Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan, Kemenhaj tidak berencana menambah jumlah PPIH, tetapi akan memperkuat kompetensi, kapasitas, dan kesiapan para petugas.

Baca juga :
DPR Kawal Penyelesaian Status Kawasan Pemukiman Masyarakat Pasangkayu

Durasi pendidikan dan pelatihan petugas kloter dan nonkloter yang selama ini berbeda juga akan diseragamkan. Petugas nonkloter selama ini mengikuti pelatihan sekitar satu bulan, sedangkan petugas kloter menjalani pelatihan selama tujuh hingga sepuluh hari.

“Ke depan, seluruh petugas akan mengikuti pendidikan dan pelatihan dengan durasi yang sama, yaitu sekitar satu bulan. Kami ingin seluruh petugas memiliki kesiapan, kemampuan, dan standar pelayanan yang setara,” katanya.

Kemenhaj juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PPIH. Petugas yang menunjukkan kinerja terbaik akan diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah.

“Jumlah petugas tidak akan ditambah, tetapi kualitasnya akan terus ditingkatkan. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar dalam mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji berikutnya agar semakin profesional, aman, dan berorientasi pada kebutuhan jemaah,” pungkas Menhaj.

 
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kemenhaj RI Jemaah Haji Istithaah Kesehatan Ibadah Haji Mochamad Irfan Yusuf