Mendes PDT Pastikan Gaji Perangkat Desa Cair Tepat Waktu

Vaza Diva | Rabu, 17/06/2026 13:45 WIB


Pemerintah resmi memangkas jalur birokrasi pembayaran penghasilan tetap (SILTAP) bagi seluruh perangkat desa di Indonesia. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto (tengah) bersama jajaran staf Kemendes PDT dan Perangkat Desa melakukan konferensi pers usai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Hari Ulang Tahun ke-20 Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Jakarta pada Rabu (Foto Vaza/Katakini)

JAKARTA - Pemerintah resmi memangkas jalur birokrasi pembayaran penghasilan tetap (SILTAP) bagi seluruh perangkat desa di Indonesia.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, anggaran gaji kini langsung ditransfer dari pemerintah pusat ke rekening desa untuk menyudahi persoalan keterlambatan upah yang kerap terjadi di daerah.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menjelaskan bahwa regulasi baru ini menjadi jawaban atas aspirasi lama Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).

Selama ini, para aparatur desa kerap menghadapi masalah penundaan gaji hingga berbulan-bulan. Hal ini disampaikan oleh Mendes PDT, Yandri Susanto dalam konferensi pers usai membuka Rakernas dan Hari Lahir ke-20 PPDI di Jakarta, Rabu (17/6).

Baca juga :
Real Madrid Resmi Perpanjang Kontrak Rudiger hingga 2027

"Masalah siltap ini selama ini banyak perangkat desa yang terlambat. Ada yang 4 bulan, 3 bulan, bahkan ada yang 6 bulan baru dapat gajian. Nah, alhamdulillah dengan PP nomor 16 tahun 2026 ini, siltap dari pusat langsung ditransfer ke rekening desa," ujar Mendes Yandri.

Baca juga :
Ketua PPDI: Masyarakat Desa Sangat Butuh Program MBG

Skema baru tersebut memanfaatkan alokasi 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Dengan mekanisme transfer langsung ini, kepastian waktu pembayaran upah para pamong desa menjadi lebih terjamin.

Baca juga :
Kanselir Jerman: Eropa Siap Berdialog dengan Rusia Soal Ukraina

"Artinya dipastikan perangkat desa sudah tidak akan lagi terlambat penerimaan gajinya. Insyaallah akan tepat waktu semua," kata Mendes.

Selain kepastian waktu pencairan, aturan anyar ini turut menyetarakan nominal pendapatan perangkat desa dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 2A.

Skema kesejahteraan juga dilengkapi dengan sistem kenaikan pendapatan berkala setiap dua tahun sekali.

Lebih lanjut, langkah ini merupakan bentuk perhatian nyata pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terhadap nasib para penggerak roda pemerintahan di tingkat paling bawah.

Tidak berhenti di situ, Kementerian Desa PDT juga tengah mengkaji usulan terkait kejelasan posisi administratif mereka.

"Ke depan tadi ada beberapa aspirasi juga akan kami perjuangkan, diantaranya status kepegawaian mereka untuk dicatat sebagai pegawai desa," ucapnya.

Perbaikan kesejahteraan ini dinilai sebanding dengan beban kerja perangkat desa yang menjadi motor penggerak program nasional.

Mendes Yandri menyebut PPDI sebagai tulang punggung pemerintahan desa yang memiliki posisi sangat strategis dalam mempercepat pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

Pemerintah menaruh harapan besar agar PPDI aktif mengawal Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo, yakni membangun dari desa dan dari bawah.

Secara spesifik, ada 12 aksi bangun desa yang menjadi fokus bersama, mulai dari Koperasi Desa (Kopdes), Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), ketahanan pangan, desa wisata, desa ekspor, hingga pembinaan pemuda pelopor desa.

"Hari ini banyak program Strategis Nasional yang memang menyasar ke desa. Kami sangat merasakan peran strategis PPDI sangat membantu program-program pemerintah yang ada selama ini," kata Mendes Yandri.

Dalam momentum dua dekade organisasi tersebut, PPDI juga secara resmi mendeklarasikan dukungan penuh untuk menyukseskan seluruh program strategis nasional.

Mendes Yandri pun menyatakan siap menampung seluruh rekomendasi yang lahir dari Rakernas PPDI tahun ini untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah.

"Selamat kepada PPDI yang berulang tahun yang ke-20, 2 dekade, dan selamat untuk Rakernas. Hasil Rakernas nanti rekomendasinya siap kami terima dan kami perjuangkan," ucapnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kabar Desa Mendes Yandri Gaji Perangkat Desa Rakernas PPDI Harlah PPDI