
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun terkait permintaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) ke para pihak swasta.
Materi itu didalami KPK saat memeriksa Bagus sebagai saksi dugaan korupsi berupa pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, pada Senin, 11 Mei 2026.
"Didalami soal perencanaan dan permintaan dana CSR yang dilakukan di Pemkot Madiun kepada para pihak swasta berkaitan dengan pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Kota Madiun," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 12 Juni 2026.
Sementara itu, Bagus menjalani pemeriksaan selama 10 jam atau sejak pukul 07.39 WIB sampai dengan 17.49 WIB. Dia irit bicara saat dimintai keterangan oleh awak media mengenai materi pemeriksaannya.
"Tanya penyidik saja ya,” kata Bagus, kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin sore.
Selain Bagus, KPK juga memeriksa dua orang saksi lainnya. Mereka atas nama Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Agus Mursidi dan Sekretaris Dinas PUPR Kota Madiun Agus Tri Tjahjanto.
"Sedangkan untuk saksi dari PUPR ini didalami terkait dengan izin-izin yang tidak kunjung diberikan dari dinas, dari Pemkot kepada para swasta yang tidak kunjung memberikan dana CSR sesuai dengan jumlah yang diminta oleh Wali Kota Madiun," ucap Budi.
"Di mana dalam konstruksinya diduga wali kota ini menentukan jumlah yang harus diberikan dari para pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek di Kota Madiun," sambungnya.
KPK memproses hukum Wali Kota Madiun Maidi, orang kepercayaan Maidi bernama Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah. Para tersangka sudah dilakukan penahanan.
Kasus yang menyeret Maidi dan kawan-kawan ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Januari 2026. KPK menemukan dan menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta dalam operasi senyap tersebut.
KPK mengungkapkan ada dua klaster pada kasus ini, yakni terkait dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
KPK menemukan adanya dugaan permintaan fee penerbitan perizinan kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba. Maidi juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta.
Uang tersebut diterima oleh Pemilik atau Direktur CV Mutiara Agung Sri Kayatin dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto dalam dua kali transfer rekening.