Respons MUI Jika Vape Terbukti Jadi Media Peredaran Narkotika

M. Habib Saifullah | Sabtu, 11/04/2026 17:01 WIB


Sekertaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda sebut jika vape terbukti mengandung narkotika, maka hukum vape adalah haram. Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Foto: Dok.MUI)

JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi rencana pelarangan vape di Indonesia. Hal ini karena Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan kandungan zat etomidate, yakni obat bius, dalam beberapa sampel vape yang diuji.

Menurut BNN, peredaran narkotika melalui vape berkembang sangat cepat. Hingga saat ini, BNN telah mengidentifikasi sedikitnya 175 jenis zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang beredar di Indonesia.

Sekertaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengatakan jika vape terbukti mengandung narkotika, maka semua ulama sepakat hukum vape adalah haram.

"Jika ditemukan ada unsur narkotika di dalam vape, itu malah tidak lagi menjadi perdebatan ulama, tapi namanya narkotika itu kan termasuk khamar. Dan semua ulama sepakat bahwa khamar itu adalah haram," kata Kiai Miftah kepada MUI Digital, di Jakarta, melansir laman MUI.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Komisi Fatwa MUI mendorong BNN melakukan langkah-langkah strategis dan tepat guna penelitian atau penyelidikan terhadap kandungan vape.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

Komisi Fatwa MUI menegaskan, jika vape terbukti terdapat kandungan narkotika, maka status hukumnya jelas menjadi haram dan tidak lagi menimbulkan perdebatan pandangan di kalangan ulama.

Jika dalam vape terbukti mengandung narkotika, Komisi Fatwa MUI juga mendorong adanya tindaklanjut dengan langkah regulatif yang lebih tegas melalui jalur regulasi.

Baca juga :
Waka Baleg DPR: Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara

"Jika betul ada yang mengandung narkotika, maka perlu mengusulkan ke DPR untuk membuat peraturan melarang penggunaan vape," tegasnya.

Seiring dengan itu, Komisi Fatwa MUI menekankan pentingnya pengaturan penggunaan vape di ruang publik guna melindungi masyarakat luas, khususnya dari paparan asap bagi perokok pasif.

Selain itu, Komisi Fatwa MUI mengingatkan bahwa vape secara substansi merupakan bagian dari rokok yang memiliki risiko kesehatan serius, termasuk potensi gangguan pada sistem pernapasan.

“Dan juga tentu ada aturan yang melarang vape di tempat umum, secara umum ya, di tempat umum biar tidak mengganggu pada perokok pasif dan tidak mengganggu orang lain,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia karena berpotensi kuat disalahgunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Dalam rapat tersebut, Suyudi mengungkapkan hasil uji laboratorium BNN terhadap 341 sampel cairan vape. Hasilnya, ditemukan sejumlah kandungan narkotika yang mengkhawatirkan.

“Dari 341 sampel cairan vape, 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja, dan satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu,” ucapnya.

BNN juga menemukan kandungan zat etomidate, yakni obat bius, dalam beberapa sampel vape yang diuji. Menurut Suyudi, fenomena peredaran narkotika melalui vape berkembang sangat cepat.

Saat ini, BNN telah mengidentifikasi sedikitnya 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) yang beredar di Indonesia.

Dia berharap pelarangan vape dapat menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran narkotika, khususnya zat etomidate yang kini mulai disalahgunakan melalui rokok elektrik.

“Jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, sebagaimana sabu memerlukan bong sebagai media konsumsi,” kata Suyudi.

Usulan pelarangan vape kini menjadi sorotan publik dan diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika di DPR RI.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Larangan Vape BNN Vape Fatwa MUI KH Miftahul Huda