Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Aset Rp100 Miliar

Budi Wiryawan | Jum'at, 13/03/2026 18:05 WIB


Selain uang, KPK juga menyita empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan kasus ini Nilai IPAK 2024 turun dibanding tahun sebelumnya. (foto:Gedung KPK/Sindo News)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset lebih dari Rp100 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 yang merugikan negara Rp622 miliar.

“Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 12 Maret 2026 malam.

Aset tersebut terdiri dari uang tunai dalam berbagai mata uang. Di antaranya 3,7 juta dollar Amerika, Rp 22 miliar, serta 16.000 Riyal Saudi.

Selain uang, KPK juga menyita empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Baca juga :
Pelatih Arsenal Siap Cetak Sejarah Baru di Liga Champions

KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qiumad dan staf khususnya bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. 

Baca juga :
Jelang Final Liga Champions, Dembele Sebut Dirinya 100 Persen Fit

Namun, KPK baru melakukan penahanan terhadap Yaqut pada Kamis malam. Yaqut ditahan untuk 20 hari pertama, sampai dengan 31 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga :
IMF dan Bank Dunia Peringatkan Dampak Krisis dari Selat Hormuz

Perkara ini bermula pada saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu. Indonesia pun memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus hanya ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Kuota haji tambahan sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Komisi Pemberantasan Korupsi Kuota Haji Sita Aset