KPK Sebut Kerugian Negara dalam Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

M. Habib Saifullah | Rabu, 04/03/2026 14:01 WIB


KPK menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji mencapai Rp622 miliar. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat tiba di gedung KPK (Foto: Dok. Jurnas.com)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp622 miliar.

Hal itu disampaikan Biro Hukum KPK saat membacakan jawaban atas permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Maret 2026.

"Penyidik Termohon telah menerima surat dari BPK perihal penyampaian hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama RI dengan kesimpulan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan para pihak terkait," kata Biro Hukum KPK di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Penyimpangan tersebut terdiri dari proses penetapan kuota haji khusus tambahan, penyimpangan dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan, serta aliran dana dalam proses penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 2023 dan tahun 2024.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

"Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara senilai Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)," ungkap Biro Hukum KPK.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

"Bahwa sampai dengan pembacaan jawaban Termohon Praperadilan a quo, penyidikan yang dilakukan oleh Termohon masih berlangsung," sambungnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Yaqut meminta hakim membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dijadikan KPK sebagai dasar memproses hukum kliennya sebagai tersangka.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

Tiga surat dimaksud yaitu Surat Nomor: Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025; Surat Nomor: Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025; dan Surat Nomor: Sprin.Dik/01/Dik.00/01/ 01/2026 tanggal 8 Januari 2026.

"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata kuasa hukum Yaqut, Andi Syafrani, saat membacakan petitum, Selasa, 3 Marer 2026.

Yaqut bersama Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan.

Namun, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Kerugian Negara