ABK Dituntut Hukuman Mati, DPR Bakal Panggil Kejari Batam dan BNN

Agus Mughni Muttaqin | Kamis, 26/02/2026 20:19 WIB


Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

JAKARTA - Komisi III DPR RI bakal memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Pemanggilan itu guna memintai keterangan lebih lanjut terkait pemberian tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang membawa sabu sekitar 2 ton.

Selain Kepala Kejari Batam, Komisi III DPR RI juga akan memanggil penyidik BNN yang terkait. Menurut Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, pihak-pihak itu diundang untuk memberikan penjelasan terhadap perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm, seterang-terangnya.

"Penanganan perkara atas nama saudara Fandi Ramadhan agar menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/2).

Hal itu merupakan kesimpulan dari rapat dengar pendapat umum yang dilakukan Komisi III DPR RI dengan pihak kuasa hukum dan keluarga dari Fandi Ramadhan.

Baca juga :
Daftar Pemain Timnas U19 Indonesia untuk Piala AFF 2026

Dia pun meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka umum. Dia menuding ada jaksa yang menyatakan DPR mengintervensi perkara tersebut.

Baca juga :
Jelang Turnamen di Spanyol, Hector Souto Panggil 19 Pemain untuk TC Timnas

Selain itu, menurut Habiburokhman, Komisi III DPR RI meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Batam, Kepulauan Riau menyatakan tetap menuntut pidana mati terhadap enam anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang membawa sabu hampir 2 ton.

Baca juga :
Enrique Sebut PSG Lebih Termotivasi Pertahankan Gelar Liga Champions

Penyataan ini disampaikan JPU dalam sidang tanggapan penuntut terhadap nota pembelaan (pledoi) terdakwa (replik) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2).

“Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026,” kata JPU Muhammad Arfian dalam persidangan.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Habiburokhman Gerindra Fandi Ramadhan Tuntutan Hukuman Mati