Cek Indra Dorong Pemerintah Tertibkan Usaha yang Langgar Hukum Lingkungan

Agus Mughni Muttaqin | Rabu, 28/01/2026 19:15 WIB


Menurutnya, hal itu merupakan sinyal penting bahwa negara mulai menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari upaya pencegahan bencana. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah menyegel lima perusahaan pertambangan di Sumatera Barat (Sumbar), buntut dari bencana banjir yang terjadi di wilayah Sumbar (Foto: KLH)

JAKARTA - Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Cek Endra mendorong pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH menertibkan dan menindak tegas aktivitas usaha yang tidak patuh pada aturan lingkungan.

Menurutnya, hal itu merupakan sinyal penting bahwa negara mulai menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari upaya pencegahan bencana.

"Penegakan hukum harus dibarengi langkah pencegahan. Di wilayah rawan, penguatan pengawasan izin, kepatuhan kaidah lingkungan, serta kewajiban reklamasi dan rehabilitasi pascatambang tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus benar-benar diawasi di lapangan," kata Cek Endra dalam keterangannya, Selasa (28/1).

Cek Endra menyatakan bencana yang terjadi berulang kali di beberapa wilayah Tanah Air menunjukkan bahwa tekanan terhadap lingkungan, baik akibat alih fungsi lahan, pengelolaan kawasan hulu yang lemah, maupun aktivitas pertambangan, harus dikelola secara lebih disiplin dan berbasis daya dukung wilayah.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

Dia menekankan bahwa persoalan ini tidak dapat disederhanakan sebagai faktor cuaca semata. Cek Endra secara khusus menyoroti daerah-daerah dengan kontur lahan miring dan kawasan hulu, seperti Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Jambi, Sumatra Selatan dan daerah lainnya yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap banjir bandang dan longsor.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Di wilayah-wilayah tersebut, terdapat aktivitas pertambangan dan pemanfaatan lahan yang menuntut pengawasan ekstra agar tidak memperbesar risiko bencana.

Dia menambahkan pencegahan bencana perlu dilakukan secara terintegrasi melalui audit lingkungan berkala, pemulihan daerah aliran sungai, rehabilitasi hutan, serta pengendalian alih fungsi lahan yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

Pendekatan ini dinilai lebih efektif untuk melindungi masyarakat dibandingkan sekadar respons pascabencana. Cak Endra memastijan Komisi XII DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam tidak hanya bersifat reaktif, tetapi mampu memperkuat daya dukung lingkungan dan meminimalkan risiko bencana di masa mendatang.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Cek Endra Kementerian Lingkungan Hidup hukum lingkungan