Legislator Golkar Sebut RUU Perampasan Aset Dirancang Pulihkan Keuangan Negara

Agus Mughni Muttaqin | Kamis, 15/01/2026 19:05 WIB


Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Sari Yuliati (Foto: ig@sari1yuliati)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Sari Yuliati, menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset  dirancang tidak semata-mata untuk menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana.

Hal itu diutarakan Sari dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Keahlian DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).

“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” terangnya.

Politikus Golkar itu menegaskan, penegakan hukum ke depan harus berorientasi pada pemulihan keuangan negara, bukan hanya menjatuhkan pidana penjara kepada pelaku.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

“Intinya, kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” tegasnya.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset ini, Komisi III DPR juga membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya.

“Kita kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara,” kata Sari.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

Selain itu, kata Sari, DPR juga berencana memulai pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) yang akan dibahas secara terpisah dari RUU Perampasan Aset.

“Kita juga akan memulai pembentukan ruu tentang Hukum Acara Perdata atau Haper, yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” tandasnya.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Sari Yuliati Golkar RUU Perampasan Aset keuangan negara