KSOP Cirebon Sewakan Lahan Reklamasi pada Gamatara Trans Ocean Shipyard

Aliyudin | Rabu, 03/12/2025 15:40 WIB


Kerjasama ini merupakan bagian dari komitmen KSOP Cirebon dalam meningkatkan efisiensi serta optimalisasi pemanfaatan aset negara. Penandatanganan kerja sama sewa lahan antara KSOP Cirebon dengan PT Gamatara Trans Ocean Shipyard. Foto: hubla/katakini

CIREBON - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Cirebon, Jawa Barat menyewakan lahan hasil  reklamasi kepada PT. Gamatara Trans Ocean Shipyard.

Penandatanganan lahan seluas 32.185 meter persegi itu dilakukan oleh Kepala Kantor KSOP Kelas II Cirebon Ferry Anggoro Hendianto dan Direktur Utama PT. Gamatara Trans Ocean Shipyard Wahyu Widayat, Rabu  (3/12/2025).

“Penandatanganan hari ini merupakan wujud tanggung jawab kami untuk memastikan aset negara dapat dimanfaatkan secara produktif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Ferry melalui keterangannya.

Ferry Anggoro Hendianto menegaskan bahwa kerjasama ini merupakan bagian dari komitmen KSOP Cirebon dalam meningkatkan efisiensi serta optimalisasi pemanfaatan aset negara.

Baca juga :
Bangun Ketahanan Industri Penerbangan, AirNav Indonesia Gelar NAFEF 2026

Ferry juga mengatakan kerjasama ini juga memberikan kontribusi langsung terhadap negara melalui peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kepelabuhanan.

Baca juga :
Waka MPR Bicara Pentingnya Kesiapsiagaan Masyarakat untuk Hadapi Ancaman Bencana

“Dengan adanya kerjasama sewa lahan ini, negara memperoleh pemasukan PNBP yang signifikan,” tambah Ferry.

Lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk pengembangan fasilitas pendukung aktivitas galangan kapal.

Baca juga :
Siapa Saja 7 Firaun Paling Terkenal di Mesir Kuno?
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KSOP Cirebon Ferry Anggoro Hendianto Lahan reklamasi