KPK Dalami Dugaan Kuota Haji Tambahan untuk Anggota DPR

Budi Wiryawan | Rabu, 20/08/2025 18:45 WIB


Budi menyatakan KPK masih fokus kepada pergeseran kuota haji tambahan yang diduga mengakibatkan kerugian negara Nilai IPAK 2024 turun dibanding tahun sebelumnya. (foto:Gedung KPK/Sindo News)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan kuota haji tambahan untuk anggota DPR RI terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 19 Agustus 2025 

"Ini menjadi pengayaan bagi tim untuk mendalami informasi tersebut," tegas Budi seperti dikutip Rabu, 20 Agustus 2025.

Budi menyatakan KPK masih fokus kepada pergeseran kuota haji tambahan yang diduga mengakibatkan kerugian negara.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

"Sejauh ini kami masih mendalami fokus perkaranya yakni penggeseran kuota haji yang kemudian mengakibatkan kerugian negara," kata Budi.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Untuk diketahui, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan aturan itu, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam pelaksanaannya  kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu justru dibagi dua, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus ini. KPK belum menetapkan tersangka dan akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.

KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara. KPK menyebut ada lebih dari 100 travel yang diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Kuota Haji Anggota DPR