Besok, Eks Menag Yaqut Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Haji

M. Habib Saifullah | Rabu, 06/08/2025 14:20 WIB


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Menteri Agama (Menag) era Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqit Cholil Qoumas pada Kamis, (7/8/2025) besok. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Menteri Agama (Menag) era Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqit Cholil Qoumas pada Kamis, (7/8/2025) besok.

Lembaga antirasuah ini akan meminta klarifikasi Yaqut Cholil terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) RI.

"Benar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, dikutip dari Jurnas.com, Rabu (6/8/2025).

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan agenda klarifikasi terhadap Yaqut tersebut.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

"Kami mengkonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini," kata Budi di Kantornya, Jakarta.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Budi menjelaskan sejumlah pihak termasuk dari internal Kementerian Agama maupun agen pengelola tur haji dan umrah sudah dimintai keterangannya.

Oleh karena itu, KPK berharap Yaqut dapat kooperatif memenuhi panggilan KPK. Sebab keterangannya sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan perkara dimaksud.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

"Tentu kehadiran yang bersangkutan nantinya sangat dibutuhkan, sehingga dalam proses penyelidikan ini kita kemudian juga bisa mendapat informasi atau keterangan yang dibutuhkan sehingga membuat terang perkara ini," kata Budi.

Dia menjelaskan pemanggilan yang dilakukan telah sesuai dengan kebutuhan penyelidikan. Hal itu bertujuan juga agar pekerjaan tidak dilakukan setengah-setengah.

"Oleh karenanya semua pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dipanggil untuk memberikan keterangannya," tandasnya

Budi menambahkan dalam waktu dekat KPK juga akan menaikkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

"Nanti kami cek apakah sudah ada konfirmasi kehadiran atau belum. Namun, tentu KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini," ucap Budi.

"Dan secepatnya tentu KPK segera menaikkan ke proses penyidikan jika proses penyelidikannya sudah lengkap," pungkasnya.

Sebagai informasi, penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Diduga telah terjadi pengalihan secara sepihak kuota haji reguler ke haji khusus menjadi 50 persen.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Yaqut Cholil Qoumas Korupsi Haji 2024