Ketua KPK Tanggapi Sindiran Megawati Soal Amnesti Hasto Kristiyanto

M. Habib Saifullah | Senin, 04/08/2025 16:05 WIB


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons sindiran Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri usai Hasto Kristiyanto menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianti dan bebas dari penjara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons sindiran Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri usai Hasto Kristiyanto menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto dan bebas dari penjara.

Setyo menegaskan amnesti tidak menghapus perbuatan pidana Hasto yang terbukti terlibat kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

"Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan. Artinya yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan, status itu melekat," ujar Setyo dikutip dari Jurnas.com, Senin (4/8/2025).

"Soal ampunan, itu hak kewenangan Presiden," imbuhnya.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

Sebelumnya, dalam Kongres ke-6 PDIP di Nusa Dua, Bali, Sabtu, 2 Agustis 2025 kemarin, Megawati mengaku sedih melihat KPK saat ini.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

"Maaf ya, kalau saya lihat KPK sekarang sedihnya bukan main saya, saya lah yang membuat yang namanya Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Mega.

"Coba kalau sekarang modelnya kayak begini, lalu bagaimana, coba saja pikir, kan aneh, saya merasa aneh kok, masa urusan begini saja presiden harus turun tangan, coba pikirkan," lanjutnya.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

Pernyataan tersebut disampaikan satu hari setelah Hasto dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. Hasto bersama sejumlah terpidana lain yang tidak disebut identitasnya menerima amnesti dari Prabowo.

Selain amnesti terhadap Hasto, Prabowo juga memberi abolisi terhadap Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong, terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, yang juga bebas dari Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat malam, 1 Agustus 2025.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Ketua KPK Amnesti Megawati Soekarnoputri Hasto Kristiyanto