Hukum Menafkahi Keluarga dari Hasil Judi Online

M. Habib Saifullah | Rabu, 16/07/2025 06:01 WIB


Fenomena judi online (Judol) kini tengah merebak ke berbagai elemen masyarakat Indonesa. Kini banyak sekali aplikasi dan juga situs online yang menawarkan praktik judol Ilustrasi judi online (Foto: CNBC Indonesia)

JAKARTA - Fenomena judi online (Judol) kini tengah merebak ke berbagai elemen masyarakat Indonesa. Kini banyak sekali aplikasi dan juga situs online yang menawarkan praktik judol.

Diketahui, judi dalam Islam merupakan perbuatan yang dilarang dan haram hukumnya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah ayat 90:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung,"

Baca juga :
Waka MPR Dorong Kesadaran Kolektif Antisipasi Ancaman Hantavirus

Terkait hukum seorang istri ataupun anak yang memakan makanan dari hasil judi online, Yahya Zainul Ma`arif atau yang lebih akrab disapa Buya Yahya menjelaskan bahwa pemberian dalam bentuk apapun yang berasal dari judi adalah haram.

Baca juga :
Eddy Soeparno Sampaikan Kesiapan Indonesia Jadi Hub CCS Asia-Pasifik

"Semuanya haram, diberikan kepada seorang istri adalah haram," kata dia dikutip dari tayangan Youtube Buya Yahya, pada Selasa (15/7/2025).

Buya Yahya juga mengutip sebuah kisah sahabat Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa "kami lebih senang lapar daripada harus makan api di perut kami" kata dia.

Baca juga :
Gangguan GPS Ancam Penerbangan, Anggota DPR Desak Investigasi Menyeluruh

Selain itu, dilansir dari laman Kemenag, Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin, jilid 7 halaman 337 menjelaskan bahwa jika seorang diundang makan, dan ia mengetahui bahwa makanan yang dihidangkan dalam undangan tersebut haram, maka haram baginya untuk memenuhi undangan tersebut. Hal ini karena memakan makanan haram adalah dosa.

دعاه مَن أكثر ماله حرام، كرهت إجابته كما تكره معاملته. فإن علم أن عين الطعام حرام، حرمت إجابته

"Seorang muslim yang diundang oleh seseorang yang sebagian besar hartanya haram, maka ia makruh untuk memenuhi undangan tersebut, sebagaimana ia makruh untuk melakukan transaksi dengannya. Jika ia mengetahui bahwa makanan yang dihidangkan haram, maka haram baginya untuk memenuhi undangan tersebut."

Jika sudah mengetahui bahwa makanan yang dimakan merupakan hasil dari judi slot yang dilarang oleh agama dan negara, maka seyogianya pihak keluarga tidak memakannya.

Terkecuali dalam kondisi darurat, misalnya kalau tidak memakan makanan tersebut akan menimbulkan celaka dan kerusakan, maka dibolehkan memakannya dengan sekadar untuk bertahan hidup.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Judi Online Buya Yahya Nafkah Islam