Catat Ya! Ini 14 Lokasi Titik Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini

Vaza Diva | Rabu, 13/05/2026 09:15 WIB


Polda Metro Jaya menghadirkan layanan Samsat Keliling di sejumlah wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu Bus Samsat Keliling Polda Metro Jaya (Foto: Jurnas/Ira)

JAKARTA - Polda Metro Jaya melalui Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di sejumlah wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu (13/5).

Program ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengurus pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.

Berdasarkan informasi dari akun resmi X @tmcpoldametro, layanan Samsat Keliling tersebar di 14 titik berikut:

Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng

Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Mal Artha Gading

Baca juga :
Ini Sejarah dan Asal Usul Penamaan Bulan Dzulhijjah

Jakarta Barat: Mall Citraland

Baca juga :
Mengenal Asal Usul dan Sejarah Penamaan Gunung Semeru

Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran

Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati

Baca juga :
F-PKB MPR Dukung Keputusan Sekjen MPR, LCC Dievaluasi dan Dilanjutkan

Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Foodmosphere

Serpong: Halaman parkir Samsat dan ITC BSD

Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya dan Metland Cyber Puri

Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kelurahan Pondok Betung

Kelapa Dua: Gtown House Square Gading Serpong

Kota Bekasi: Danau Duta Harapan

Kabupaten Bekasi: Kantor Samsat dan Ruko Robson Lippo Cikarang

Depok: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kecamatan Tajur Halang

Cinere: Kantor Pondok Petir

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa sejumlah dokumen, seperti KTP asli pemilik kendaraan, STNK, dan BPKB beserta fotokopinya.

Selain itu, kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya tidak boleh memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Untuk pembayaran pajak lima tahunan maupun penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan tetap harus datang langsung ke kantor Samsat sesuai wilayah masing-masing.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Polda Metro Jaya Samsat Keliling Wilayah Jadetabek Hari Rabu