Komisi IX Soroti Perubahan Data PBI BPJS Kesehatan

Aliyudin Sofyan | Kamis, 03/07/2025 18:19 WIB


Banyak warga yang semula menerima layanan kesehatan tiba-tiba dikeluarkan dari data dan tidak lagi tercakup sebagai peserta PBI. Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene usai memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi IX ke Provinsi Bali, Kamis (3/7/2025). Foto: dpr

BALI – Komisi IX DPR RI menyoroti permasalahan serius terkait perubahan data penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang berdampak langsung pada layanan kesehatan masyarakat di daerah.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene usai memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi IX ke Provinsi Bali, Kamis (3/7/2025).

Dalam pertemuan dengan Dinas Kesehatan setempat, terungkap adanya perubahan basis data dari sebelumnya ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menuju Data Tunggal Sebaran Nasional (DTSEN).

Perubahan ini, menurut Felly, menimbulkan kebingungan di pemerintah daerah karena banyak warga yang semula menerima layanan kesehatan tiba-tiba dikeluarkan dari data dan tidak lagi tercakup sebagai peserta PBI.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

“Ini menjadi masalah besar. Banyak masyarakat yang sakit berkepanjangan dan menjadi pelanggan rumah sakit, kini tiba-tiba tidak masuk dalam data baru. Pelayanannya dihentikan sepihak, dan pemerintah daerah bingung karena tidak tahu-menahu kenapa bisa terjadi perubahan seperti itu,” ujar Felly.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Lebih memprihatinkan, Felly mengungkap bahwa data DTSEN justru banyak diisi oleh warga yang tergolong mampu, bukan warga miskin yang seharusnya menerima bantuan. Hal ini menambah kompleksitas masalah, termasuk kebingungan pihak rumah sakit yang tidak tahu siapa yang harus menanggung biaya pasien yang sebelumnya ditanggung oleh negara.

“Pihak rumah sakit pun menyampaikan kebingungannya. Pasien yang dulu terlayani karena terdaftar sebagai penerima PBI, sekarang tidak bisa lagi, lalu siapa yang bayar? Ini masalah yang sangat complicated,” jelas Felly.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

Menanggapi persoalan ini, Komisi IX berkomitmen segera membawa isu ini ke tingkat pusat. Felly menyebut bahwa pihaknya akan menggelar rapat dengan mitra kerja terkait, termasuk meminta izin kepada Komisi VIII DPR RI agar Kementerian Sosial sebagai pihak yang bertanggung jawab atas data DTKS-DTSEN dapat turut dihadirkan.

“Ini PR kita bersama, dan saya sudah sampaikan kepada pimpinan agar segera diagendakan rapat khusus membahas permasalahan ini, karena ini menyangkut hajat hidup masyarakat luas,” tegas Felly.

Kunjungan kerja ini menjadi momentum penting bagi Komisi IX untuk menggali berbagai tantangan di lapangan, khususnya dalam hal validasi dan akurasi data penerima bantuan sosial di sektor kesehatan.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Komisi IX Data PBI BPJS Kesehatan