Usai Enam Jam Diperiksa KPK, Rasalama Aritonang Bungkam

Budi Wiryawan | Senin, 21/04/2025 23:40 WIB


KPK tengah mendalami aliran uang diduga hasil korupsi SYL untuk membayar jasa pengacara tersebut Logo KPK ( foto: republika.co.id)

JAKARTA - Mantan pegawai KPK, Rasamala Aritonang bungkam usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Senin, 21 April 2025.

Rasamala diperiksa selama sekitar enam jam di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Hanya saja, ia enggan menjawab pertanyaan sejumlah awak media mengenai materi pemeriksaannya hari ini.

"Tanya penyidik," kata Rasamala.

Rasamala diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia bersama koleganya Febri Diansyah yang tergabung dalam Kantor Hukum Visi Law sempat menjadi pengacara SYL di tahap penyelidikan dan penyidikan kasus suap dan pemerasan.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

KPK tengah mendalami aliran uang diduga hasil korupsi SYL untuk membayar jasa pengacara tersebut. Sejumlah advokat dari Visi Law sudah dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

Beberapa waktu lalu tim penyidik KPK telah menggeledah Visi Law Office yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, dan menyita sejumlah dokumen hingga Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait perkara TPPU SYL.

Sementara itu, SYL telah divonis bersalah atas kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Ia dihukum dengan pidana 12 tahun penjara

Baca juga :
Waka Baleg DPR: Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara

Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti.

Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.

Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK TPPU SYL Visi Law Office