Cemari Lingkungan, Tujuh TPA Open Dumping Bakal Dipidana

Eko Budhiarto | Jum'at, 07/03/2025 16:19 WIB


Cemari Lingkungan, Tujuh TPA Open Dumping Bakal Dipidana Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq

JAKARTA - Sebanyak tujuh Tempat Pemrosesan Akhir (TPAopen dumping bakal dikenakan langkah pidana karena mencemari lingkungan.

Ditemui usai konferensi pers rapat tingkat menteri membahas pengelolaan sampah di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Jumat (7/3/2025), Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan,
pemerintah akan mulai melakukan penutupan praktik TPA yang melakukan open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka mulai 10 Maret.

"Tetapi yang seperti Burangkeng, kemudian Rawa Kucing, itu ditutup dan ada pidana di sana karena sudah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Ada mungkin 7 atau 8 itu yang kira-kira potensi pencemarannya cukup sangat serius, sehingga pendekatan hukum wajib dilakukan," kata Hanif.

Hanif merujuk kepada TPA Burangkeng di Bekasi, Jawa Barat, dan TPA Rawa Kucing di Tangerang, Banten, yang sudah menjalani proses penegakan hukum oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH.

Baca juga :
Bangun Ketahanan Industri Penerbangan, AirNav Indonesia Gelar NAFEF 2026

Dia mengatakan penutupan yang dilakukan menyasar praktik open dumping yang dilakukan banyak TPA, dengan KLH menargetkan penertiban 343 TPA open dumping di seluruh Indonesia.

Baca juga :
Waka MPR Bicara Pentingnya Kesiapsiagaan Masyarakat untuk Hadapi Ancaman Bencana

Dengan adanya sanksi administratif paksaan pemerintah tersebut, kata dia, diharapkan pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan pembenahan, mengingat kewajiban pengelolaan sampah berada di tingkat kabupaten/kota.

Perbaikan tersebut dapat dimulai dari penyusunan regulasi yang mumpuni dan mengalokasikan setidaknya tiga persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga :
Siapa Saja 7 Firaun Paling Terkenal di Mesir Kuno?

"Pemerintah daerah juga harus aktif mulai pengurangan, penggunaan ulang dan seterusnya," kata Hanif.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
open dumping TPA pidana sampah