Didampingi Empat Penasihat Hukum, Japto Penuhi Panggilan KPK

Eko Budhiarto | Rabu, 26/02/2025 10:30 WIB


Didampingi Empat Penasihat Hukum, Japto Penuhi Panggilan KPK Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

JAKARTA - Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Rabu (26/2/2025).

Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu pagi pukul 09.26 WIB dengan didampingi oleh empat orang penasihat hukumnya.

Setibanya di Gedung Merah Putih KPK Japto tidak banyak berkomentar soal pemeriksaannya dan langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Japto Soerjosoemarno sebagai saksi penyidikan perkara dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur Rita Widyasari (RW).

Baca juga :
Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Kering Dibanding 3 Dekade Terakhir

"Kalau tidak salah memang terjadwalnya begitu. Jadi ditunggu saja kehadirannya, hadir atau tidak," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Baca juga :
Anggota Baleg DPR Soroti Potensi Tumpang Tindih Kewenangan Audit Kerugian Negara

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

Penggeledahan itu berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).

Baca juga :
Habiburokhman Apresiasi BEM-IKM FH UI Respons Cepat Kasus Pelecehan

"Menggunakan sprindik gratifikasi RW," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Usai penggeledahan, penyidik KPK menyita 11 mobil mewah dalam penggeledahan di rumah Japto, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, hingga Mitsubishi Coldis.

Selain mobil, penyidik KPK juga menyita uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp56 miliar, dokumen dan barang bukti elektronik.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Japto Soerjosoemarno KPK Pemuda Pancasila