Pengadilan Dunia Ajukan Surat Perintah Penangkapan Pemimpin Taliban

Yati Maulana | Jum'at, 24/01/2025 15:05 WIB


Pengadilan Dunia Ajukan Surat Perintah Penangkapan Pemimpin Taliban Gedung Pengadilan Kriminal Internasional terlihat di Den Haag, Belanda, 16 Januari 2019. REUTERS

DEN HAAG - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional pada hari Kamis mengatakan bahwa ia telah mengajukan surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Taliban di Afghanistan, termasuk pemimpin spiritual tertinggi Haibatullah Akhundzada.

Perintah penangkapan terhadap mereka adalah dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan karena diskriminasi yang meluas terhadap perempuan dan anak perempuan.

Pernyataan yang dikeluarkan oleh kantor Kepala Jaksa Karim Khan mengatakan bukti yang dikumpulkan sebagai bagian dari investigasi memberikan dasar yang masuk akal untuk meyakini bahwa Akhundzada, dan Abdul Hakim Haqqani, yang telah menjabat sebagai kepala hakim sejak 2021, "memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan terhadap kemanusiaan berupa penganiayaan atas dasar gender."

Mereka "bertanggung jawab secara pidana atas penganiayaan terhadap anak perempuan dan perempuan Afghanistan, serta orang-orang yang dianggap Taliban tidak sesuai dengan harapan ideologis mereka tentang identitas atau ekspresi gender, dan orang-orang yang dianggap Taliban sebagai sekutu anak perempuan dan perempuan," kata pernyataan itu.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

Penganiayaan tersebut telah terjadi setidaknya sejak 15 Agustus 2021 hingga saat ini, di seluruh wilayah Afghanistan dan masih berlangsung, kata jaksa penuntut.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Penyelidikan Afghanistan merupakan salah satu yang terlama oleh jaksa penuntut ICC dan telah dirundung oleh penundaan hukum dan praktis.

Pemeriksaan pendahuluan awal dimulai pada tahun 2007 dan baru pada tahun 2022 penyelidikan skala penuh telah bergerak maju. Sejak Taliban Islam Afghanistan kembali berkuasa pada tahun 2021, mereka telah mengekang hak-hak perempuan, termasuk pembatasan pendidikan, pekerjaan, dan kemandirian umum dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Taliban Afghanistan Kejahatan Kemanusiaan Perintah Penangkapan ICC