Pengadilan Dunia Ajukan Surat Perintah Penangkapan Pemimpin Taliban

| Jum'at, 24/01/2025 15:05 WIB


Pengadilan Dunia Ajukan Surat Perintah Penangkapan Pemimpin Taliban Gedung Pengadilan Kriminal Internasional terlihat di Den Haag, Belanda, 16 Januari 2019. REUTERS

DEN HAAG - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional pada hari Kamis mengatakan bahwa ia telah mengajukan surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Taliban di Afghanistan, termasuk pemimpin spiritual tertinggi Haibatullah Akhundzada.

Perintah penangkapan terhadap mereka adalah dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan karena diskriminasi yang meluas terhadap perempuan dan anak perempuan.

Pernyataan yang dikeluarkan oleh kantor Kepala Jaksa Karim Khan mengatakan bukti yang dikumpulkan sebagai bagian dari investigasi memberikan dasar yang masuk akal untuk meyakini bahwa Akhundzada, dan Abdul Hakim Haqqani, yang telah menjabat sebagai kepala hakim sejak 2021, "memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan terhadap kemanusiaan berupa penganiayaan atas dasar gender."

Mereka "bertanggung jawab secara pidana atas penganiayaan terhadap anak perempuan dan perempuan Afghanistan, serta orang-orang yang dianggap Taliban tidak sesuai dengan harapan ideologis mereka tentang identitas atau ekspresi gender, dan orang-orang yang dianggap Taliban sebagai sekutu anak perempuan dan perempuan," kata pernyataan itu.

Baca juga :
Enrique Sebut PSG Lebih Termotivasi Pertahankan Gelar Liga Champions

Penganiayaan tersebut telah terjadi setidaknya sejak 15 Agustus 2021 hingga saat ini, di seluruh wilayah Afghanistan dan masih berlangsung, kata jaksa penuntut.

Baca juga :
Pelatih Arsenal Siap Cetak Sejarah Baru di Liga Champions

Penyelidikan Afghanistan merupakan salah satu yang terlama oleh jaksa penuntut ICC dan telah dirundung oleh penundaan hukum dan praktis.

Pemeriksaan pendahuluan awal dimulai pada tahun 2007 dan baru pada tahun 2022 penyelidikan skala penuh telah bergerak maju. Sejak Taliban Islam Afghanistan kembali berkuasa pada tahun 2021, mereka telah mengekang hak-hak perempuan, termasuk pembatasan pendidikan, pekerjaan, dan kemandirian umum dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga :
Jelang Final Liga Champions, Dembele Sebut Dirinya 100 Persen Fit
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Taliban Afghanistan Kejahatan Kemanusiaan Perintah Penangkapan ICC