Legislator PKB Minta Parabowo Tetapkan Judi Online Sebagai Bencana Nasional

Agus Mughni Muttaqin | Rabu, 04/12/2024 13:45 WIB


Legislator PKB Minta Parabowo Tetapkan Judi Online Sebagai Bencana Nasional Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal MI (Foto: Ist/Katakini.com)

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal Mi, atau yang akrab disapa Daeng Ical, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan judi online (judol) sebagai bencana nasional.

Menurut legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, dampak dari fenomena ini sudah sangat meresahkan dan meluas, serta menimbulkan masalah sosial yang harus segera ditangani secara serius.

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Judi Online di Komisi I pada Rabu (4/12), Daeng Ical menyatakan bahwa judi online bukan hanya masalah hukum, tapi sudah meresahkan masyarakat secara luas.

"Pak presiden harus menetapkan kondisi ini sebagai bencana nasional, sehingga bisa mengerahkan berbagai kebijakan strategis, termasuk akses untuk membuat affirmative action untuk mendorong penanganan judol di Indonesia," ujar Daeng Ical.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lanjutnya, transaksi judi online diperkirakan mencapai Rp900 triliun pada November 2024, setara sepertiga dari APBN 2024. Namun, dampak terbesar bukan hanya pada sisi ekonomi.

Baca juga :
Waka Baleg DPR: Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara

Judi online sudah memicu masalah sosial yang semakin mengkhawatirkan, seperti kekerasan rumah tangga, masalah mental pada anak-anak, serta meningkatnya tindak kriminal.

Karena itu, salah satu hal yang bisa dijadikan pertimbangan oleh pemerintah dalam pencegahan dan penanganan judol ialah dengan menerapkan low enforcement bagi pelaku dan penyelenggara.

Baca juga :
Komisi VIII DPR: Tambahan Biaya Haji 2026 Harus Ditanggung Negara

"Kalau perlu diterapkan hukuman badan kepada pelaku. Pada awal-awal mungkin tindak pidana ringan dengan hukuman peringatan, atau hukuman badan 1-2 hari," ujar Daeng Ical.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar, menganggap judi online sebagai bencana sosial yang harus segera diatasi.

Daeng Ical melanjutkan, Panja Judi Online DPR RI berkomitmen menjadikan masalah judol sebagai prioritas bahasan di Komisi I. Sejumlah kementerian dan lembaga terkait juga bakal diundang dalam rapat Panja, Rapat Dengar Pendapat, dan Rapat Dengar Pendapat Umum.

"Termasuk rencana mengundang Desk Pemberantasan Judol Kemenko Polkam, Divisi Hub Internasional Polri, Komdigi, Kemensos, PPATK, akademisi, pakar IT, dan psikologi," ujar dia.

Rapat perdana Panja Judi Online DPR RI, yang dipimpin oleh Dave Laksono dari Fraksi Golkar ini membahas berbegai materi, mulai dari penegakan regulasi dan perumusan regulasi baru yang adaptif, termasuk KUHP yang ancaman hukumannya hanya 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar bagi pelaku judi online.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
DPR RI Syamsu Rizal Mi Prabowo Subianto Judi Onlien Bencana Nasional