SYL Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, Ini Sebabnya

Budi Wiryawan | Senin, 14/10/2024 19:05 WIB


SYL tak terima divonis 12 tahun penjara dan uang pengganti sejumlah Rp44 miliar oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)

JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) lantaran tak terima divonis 12 tahun penjara dan uang pengganti sejumlah Rp44 miliar oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Status perkara: permohonan kasasi," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 14 Oktober 2024.

Selain SYL, mantan anak buah SYL di Kementerian Pertanian (Kementan) yaitu Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono juga mengajukan upaya hukum kasasi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

Politikus Partai NasDem ini juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Putusan banding tersebut mengakomodasi tuntutan jaksa KPK. Namun, pidana penjara atas uang pengganti yang tidak dibayar lebih berat dari jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara.

Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Artha Theresia dengan hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

Majelis hakim berpendapat SYL sebagai menteri tidak memberikan contoh atau teladan yang baik sehingga hukuman harus diperberat dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Adapun vonis tersebut lebih berat daripada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.

Tindak pidana pemerasan dilakukan SYL bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.

Hatta tetap divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan hukuman terhadap Kasdi diperberat menjadi sembilan tahun penjara dari sebelumnya empat tahun. Kasdi juga dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
SYL Kasasi Mahkamah Agung