Disorot Publik, Pimpinan Kaji Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR

Eko Budhiarto | Jum'at, 04/10/2024 20:19 WIB


Disorot Publik, Pimpinan Kaji Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (foto:Antara)

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan mengkaji tunjangan dana pensiun seumur hidup yang diberikan kepada anggota DPR RI.

"Jadi memang masukan dari masyarakat itu sudah banyak dan memang kami akan kaji, kami anggap itu sebagai aspirasi dari masyarakat yang ditujukan kepada DPR RI," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Hal itu disampaikannya merespons sorotan publik beberapa waktu belakangan terkait dana pensiun anggota DPR RI yang diberikan seumur hidup meski hanya bekerja selama satu periode.

Dia memastikan persoalan terkait dana pensiun anggota DPR RI akan dibahas dalam rapat pada masa persidangan yang akan datang.

Baca juga :
Berbagai Dampak Buruk Sering Begadang untuk Kesehatan Otak Anda

"Jadi tidak hanya aspirasi mengenai pembangunan di daerah, tapi juga termasuk aspirasi tentang DPR sendiri, dan kami akan bawa ini dalam rapat masa sidang yang akan datang," kata dia.

Baca juga :
Polda Banten Tindak Penyelewengan LPG Subsidi, Pertamina Patra Niaga Apresiasi

Adapun dasar hukum mengenai pemberian uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 kemudian memaparkan tentang besaran gaji pokok, tunjangan, hingga uang pensiun anggota DPR RI, yang mengacu pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

Baca juga :
Profil dan Biografi Singkat 13 Tokoh Pendiri PMII

Besaran dana pensiun sebanyak 60 persen dari gaji pokok yang akan diperoleh itu bisa berbeda-beda tergantung posisi yang diduduki selama menjadi anggota DPR RI, misalnya bila anggota merangkap menjadi pimpinan atau hanya menjadi anggota DPR RI saja.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
tunjangan dana pensiun seumur hidup anggota DPR