Masih Perlu Diskusi Lanjutan, Tarif KRL Basis NIK Batal Diberlakukan

Budi Wiryawan | Selasa, 01/10/2024 23:25 WIB


Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risal Wasal menjelaskan, kebijakan tersebut masih memerlukan diskusi lanjutan yang lebih mendalam agar tidak menambah beban biaya masyarakat pengguna transportasi publik Ilustrasi KRL

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, wacana tarif KRL berbasis Nomor Identitas Kependudukan (NIK) batal diberlakukan.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal menjelaskan, kebijakan tersebut masih memerlukan diskusi lanjutan yang lebih mendalam agar tidak menambah beban biaya masyarakat pengguna transportasi publik.

"Kita masih belum ke arah sana, masih dalam kajian untuk NIK dan lain-lain (tahun depan 2025) juga belum (diterapkan)," kata Risal di Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Sebelumnya, rencana penetapan tarif KRL berbasis NIK muncul sebagai bagian dari upaya pemerintah mengurangi beban subsidi bagi masyarakat mampu, serta mengalihkan bantuan tersebut kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Baca juga :
Hari Kentang Sedunia 30 Mei: Ini Sejarah dan Tujuan Peringatannya

Melalui kebijakan ini, tarif KRL akan diatur berdasarkan status ekonomi pengguna yang terdata dalam NIK, di mana masyarakat dengan status ekonomi rendah tetap akan mendapatkan subsidi penuh atau tarif murah, sementara pengguna dengan penghasilan lebih tinggi akan dikenakan tarif normal.

Baca juga :
AS Sita Aset Kripto Iran Senilai 1 Miliar Dolar AS

Sistem ini diharapkan mampu menciptakan subsidi yang lebih adil dan efektif dalam mendukung masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca juga :
Sambut HUT Jakarta ke-499, Masuk Ancol Gratis Sore-Malam Mulai 8 Juni 2026
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kementerian Perhubungan Tarif KRL Nomor Identitas Kependudukan