Mahkamah Agung Perintahkan KPU Ubah Batas Minimal Calon Gubernur

Budi Wiryawan | Jum'at, 31/05/2024 01:05 WIB


MA mengubah ketentuan dari yang semula calon gubernur dan wakil minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon Gedung Mahkamah Agung. (Foto: mahkamahagung.go.id)

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan dari Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.

Dilansir dari laman resmi MA, permohonan itu diputuskan oleh majelis hakim pada 29 Mei 2024 dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Ketua Majelis yang memutus yakni Yulius dan anggota majelis Cerah Bangun dan Yodi Martono.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA)," demikian bunyi putusan tersebut

Pada laman resmi MA itu tercatat bahwa perkara diputus tiga hari setelah didaftarkan pada 23 Mei 2024.

Baca juga :
Mendes PDT Ajak BUMN dan Swasta Tingkatkan Kepedulian kepada Desa

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Baca juga :
O`Reilly Terpukau dengan Gol Solo Run Cherki Lawan Arsenal

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula calon gubernur dan wakil minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

Pasal 4 PKPU yang dinyatakan bertentangan itu semula berbunyi:

Baca juga :
Guardiola Sebut Bernardo Silva Layak Jadi Legenda Klub

"Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur"

Menurut MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih"

MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Mahkamah Agung Batas Usia Calon Gubernur KPU