Berat Bagasi Penumpang Kereta Cepat Maksimal 20 Kg

Aliyudin Sofyan | Selasa, 02/04/2024 20:54 WIB


Selama masa sosialisasi, penumpang yang kedapatan membawa barang tidak sesuai ketentuan akan diberikan edukasi dan imbauan terkait ketentuan barang bawaan tersebut. Penumpang KA Cepat Whoosh. Foto: kcic/katakini

JAKARTA - Menyambut musim libur lebaran, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menerapkan aturan berat bagasi penumpang KA Whoosh maksimal 20 Kg.

“Setiap penumpang hanya dapat membawa bagasi sebanyak 3 barang dengan dimensi maksimal yaitu 100cm x 30cm x 40cm dengan berat total maksimum 20kg. Tiga barang tersebut dapat berupa 2 koper atau dus dan 1 ransel atas tas tangan,” kata Corporate Secretary PT KCIC Eva Chairunisa di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Eva mengatakan, KCIC juga berupaya memastikan seluruh penumpang mendapatkan kenyamanan yang sama saat membawa barang.

Meskipun demikian ada beberapa yang dikecualikan alias boleh di bawa penumpang KA Whoosh seperti alat olahraga berupa alat golf dan pancing yang disimpan di dalam tas; alat transportasi pribadi berupa sepeda lipat, skuter lipat, dan sepeda biasa dalam keadaan tidak utuh yang diberikan penutup; alat musik yang dapat dijinjing dan dibungkus; alat bantu jalan berupa kursi roda manual, tongkat jalan, dan kereta bayi.

Baca juga :
Kemenko PM Bangun Sistem Pelindungan PMI Berbasis Desa di Lampung Timur

“Selama masa sosialisasi, penumpang yang kedapatan membawa barang tidak sesuai ketentuan akan diberikan edukasi dan imbauan terkait ketentuan barang bawaan tersebut,” kata Eva.

Baca juga :
Mendes Yandri Tinjau Pameran Potensi Desa di Puncak HUT ke-68 Lombok Barat

KCIC mengimbau agar penumpang menyimpan barang bawaannya di rak bagasi yang telah disediakan dengan rapi. Kerusakan pada kereta yang diakibatkan oleh bagasi penumpang menjadi tanggung jawab penumpang dan diwajibkan membayar ganti rugi sesuai kerusakan yang dimaksud.

Terkait keamanan perjalanan, KCIC mengatur jenis barang bawaan yang tidak boleh dibawa oleh penumpang. Barang seperti hewan, narkotika, senjata api dan tajam, barang mudah terbakar, barang berbau tajam, dan barang yang tidak diperbolehkan petugas dan peraturan perundang-undangan.

Baca juga :
Berbagai Dampak Buruk Sering Begadang untuk Kesehatan Otak Anda
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KA Cepat Whoosh Bagasi penumpang